- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Rabu, 19 Maret 2025 | 17:47 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 17 Maret 2025 | 13:08 WIB - Redaktur: Juli - 2K
Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan bahwa penyelenggaraan drag setting resmi di Jalan Lintas Timur (JLT) dilakukan dengan regulasi ketat guna menjamin keamanan peserta dan penonton.
Dalam pelaksanaannya, hanya peserta berusia dewasa yang diperbolehkan mengikuti ajang ini. Mereka diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pembalap.
"Peserta yang ingin ikut harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sistemnya juga dibuat profesional dengan pengaturan timer seperti dalam ajang resmi," ujar Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, Minggu (16/3/2025).
Dengan aturan ini, peserta yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur tidak diizinkan untuk ikut serta. Langkah ini bertujuan untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi balap liar yang berisiko tinggi, sekaligus menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Selain regulasi ketat, penyelenggaraan drag setting juga mengadopsi standar profesional, termasuk penggunaan timer elektronik guna memastikan keakuratan hasil uji coba kecepatan.
Pemerintah berharap, dengan adanya fasilitas ini, para pecinta otomotif memiliki ruang yang lebih aman dan terorganisir untuk menyalurkan bakat mereka tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas di jalan umum.
Rencana ini mendapat tanggapan positif dari komunitas otomotif Lumajang. Mereka menilai bahwa kebijakan Pemkab tidak hanya menekan angka balap liar, tetapi juga membuka peluang bagi pembalap lokal untuk berkembang dalam ajang yang lebih profesional.
Ke depan, Pemkab Lumajang akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan aturan serta fasilitas yang disediakan, agar ajang drag setting ini benar-benar menjadi wadah yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang memiliki minat di dunia otomotif. (MC Kab. Lumajang/An-m)