Rabu, 2 April 2025 10:26:31

Polres Halut Imbau Pengendara Patuhi Aturan Lalu Lintas

: Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara mengajak seluruh pengguna kendaraan, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan di jalan raya.


Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 28 Februari 2025 | 11:36 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 146


Tobelo, InfoPublik- Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara mengajak seluruh pengguna kendaraan, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan di jalan raya.

Untuk para pengendara sepeda motor diminta untuk tetap menggunakan knalpot standar. Langkah proaktif tersebut dilakukan dengan memasang baliho di tempat umum untuk menjaga keselamatan berkendara, dan menciptakan situasi yang kondusif.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Lantas AKP Ibrahim Mappe, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara roda dua sekaligus demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman.

“Ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas, dan menghindari penggunaan knalpot brong. Kami mengingatkan mereka, karena knalpot brong itu dilarang,” ujar AKP Ibrahim Mappe, di Tobelo, Rabu (25/2/2025).

Selain tidak sesuai aturan, Kasat Lantas bilang penggunaan knalpot brong juga mengganggu ketertiban umum, dan pengguna jalan lain.

“Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” kata dia.

Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan bagi pengguna kendaraan roda dua diminta untuk menggunakan helm depan dan belakang, karena ada sangsi pidana berdasarkan Undang- undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.

“Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu pasal 291 ayat 1,” jelasnya.

Man/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 1 April 2025 | 07:06 WIB
Salat Ied 1446 H di Halaman Kantor Wali Kota Tidore Berjalan Lancar
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 30 Maret 2025 | 06:22 WIB
Tradisi Tahunan, Wawali Tidore Resmi Buka Masoninga Soasio