- Oleh MC KOTA TIDORE
- Jumat, 28 Maret 2025 | 12:44 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: ATURAN: Sekkot Ternate, Maluku Utara Rizal Marsaoly pada sebuah acara belum lama ini. Pihaknya dengan tegas menyatakan tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan 2025. Dok: Humas Pemkot Ternate
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 27 Februari 2025 | 17:26 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 108
Ternate, InfoPublik, - Pemerintah Kota Ternate melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Ramadan 1446 H/ 2025 M.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, di Ternate, Rabu (26/2/2025).
"Tempat hiburan seperti diskotik dilarang beraktivitas sepenuhnya selama Ramadan, Ini bulan ibadah, dan keberadaan tempat hiburan yang beroperasi dapat mengganggu, terutama jika dekat rumah ibadah," kata Rizal.
"Kami juga meminta Satpol PP untuk menindak tegas, tidak ada pengecualian, Jika ada tempat hiburan yang tetap beroperasi, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha, " ujar Rizal.
Menurut Rizal, pihaknya berharap para pemilik usaha bisa memahami agar dapat mematuhinya.
"Para pemilik usaha, saya rasa mereka mengerti dan dapat memahami," kata Rizal. MC Tidore