Kamis, 3 April 2025 3:41:15

Pemkot Ternate Larang Tempat Hiburan saat Ramadan 1446 H

: ATURAN: Sekkot Ternate, Maluku Utara Rizal Marsaoly pada sebuah acara belum lama ini. Pihaknya dengan tegas menyatakan tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan 2025. Dok: Humas Pemkot Ternate


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 27 Februari 2025 | 17:26 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 108


Ternate, InfoPublik, - Pemerintah Kota Ternate melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Ramadan 1446 H/ 2025 M.

Hal  tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, di Ternate, Rabu (26/2/2025).

"Tempat hiburan seperti diskotik dilarang beraktivitas sepenuhnya selama Ramadan, Ini bulan ibadah, dan keberadaan tempat hiburan yang beroperasi dapat mengganggu, terutama jika dekat rumah ibadah," kata Rizal.

"Kami juga meminta Satpol PP untuk menindak tegas, tidak ada pengecualian, Jika ada tempat hiburan yang tetap beroperasi, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha, " ujar  Rizal.

Menurut Rizal, pihaknya berharap para pemilik usaha bisa memahami agar dapat mematuhinya.

"Para pemilik usaha, saya rasa mereka mengerti dan dapat memahami," kata Rizal. MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 1 April 2025 | 07:06 WIB
Salat Ied 1446 H di Halaman Kantor Wali Kota Tidore Berjalan Lancar
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 30 Maret 2025 | 06:22 WIB
Tradisi Tahunan, Wawali Tidore Resmi Buka Masoninga Soasio