- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 27 Februari 2025 | 15:26 WIB
: Musyawarah rencana pengembangan kompetensi tahun 2025 yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Gorontalo. (foto Azwar)
Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:35 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 227
Gorontalo, InfoPublik - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Gorontalo melaksanakan musyawarah rencana pengembangan kompetensi tahun 2025, Jumat (14/2/2025).
Tujuan kegiatan itu adalah untuk menyusun rencana pengembangan kompetensi ASN yang berbasis kebutuhan organisasi dan analisis kesenjangan kompetensi, menyelaraskan program pelatihan dengan prioritas pembangunan daerah serta kebijakan nasional, memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan dan implementasi pelatihan ASN.
“Sasaran penyelenggaraan kegiatan ini adalah terlaksananya pengembangan kompetensi PNS terintegrasi dan sistem konversi yang efektif dan efisien untuk membangun PNS yang profesional dan berintegritas di Provinsi Gorontalo,” kata Kepala BPSDM Budiyanto Sidiki.
Budiyanto menegaskan, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan SDM aparatur, BPSDM Provinsi Gorontalo memiliki tugas strategis dalam menyusun rencana pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran terkait perubahan arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD 2025. Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah mendukung program prioritas nasional, khususnya dalam memperkuat sumber daya manusia, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Budiyanto.
Pengembangan kompetensi ASN harus semakin menjadi perhatian utama, mengingat SDM yang kompeten adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berdaya saing.
Sejalan dengan hal tersebut, ASN memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelatihan (JP) setiap tahunnya.
Ketentuan ini harus dipenuhi agar ASN terus meningkatkan kapasitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. BPSDM sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi akan terus berupaya memberikan berbagai program pelatihan yang relevan dan berkualitas untuk mendukung pencapaian target tersebut.
Dalam Peraturan Gubernur nomor 1 tahun 2025 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP), disebutkan bahwa salah satu indikator dalam pengurangan tpp adalah pemenuhan pengembangan kompetensi ASN. hal ini menjadi tantangan sekaligus dorongan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk aktif dalam mengikuti berbagai pelatihan dan pengembangan kompetensi guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja.
Budiyanto mengatakan, dalam rentang tahun 2022 hingga 2024, BPSDM telah melaksanakan berbagai program pengembangan kompetensi teknis dengan jumlah lulusan sebanyak 1.341 orang yang dilaksanakan secara mandiri maupun melalui kerja sama.
Program kerja sama paling banyak dilakukan dengan Kementerian Komdigi melalui program digital talent.
Sementara itu, untuk pelatihan manajerial, BPSDM telah mengirimkan peserta dalam berbagai jenjang pelatihan, yaitu, pendidikan kepemimpinan nasional (PKN) tingkat I dan II sebanyak 4 orang, pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) sebanyak 83 orang, pelatihan kepemimpinan pengawas (PKP) sebanyak 224 orang.
Pada tahun 2022 dan 2023, PKA dan PKP masih menerima peserta dari luar Provinsi Gorontalo serta kabupaten/kota dan instansi vertikal seperti kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). sementara itu, pelaksanaan latsar dan orientasi PPPK telah mencapai 1.445 orang.
Untuk capaian 20 JP dan pengembangan kompetensi di setiap OPD, seharusnya sudah bisa kita pantau melalui platform rumah kompetensi (Ruko). Pada tahun 2024, Badan Keuangan dan Dinas Pertanian telah menyelenggarakan pengembangan kompetensi melalui BPSDM hingga penerbitan sertifikat.
“Diharapkan OPD lainnya dapat mengikuti langkah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur nomor 84 tahun 2018 tentang pengembangan kompetensi terintegrasi. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri juga menekankan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan daerah wajib melaksanakan pengembangan kompetensi pemerintahan dan sertifikasi,” ungkap Budiyanto.
Salah satu program yang didorong oleh BPSDM dan harus segera dilaksanakan adalah peningkatan kompetensi pengelola keuangan daerah, mulai dari pengguna anggaran (PA) hingga bendahara.
Tahun ini, fokus utama adalah pelatihan bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara OPD. Namun, mengingat kapasitas fiskal yang terbatas dan adanya efisiensi belanja, bpsdm masih mencari metode pelaksanaan yang tepat agar program ini dapat berjalan secara efektif dan efisien. (mcgorontaloprov/azwar)