- Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
- Selasa, 1 April 2025 | 05:19 WIB
: Pemerintah Kabupaten PPU Gelar Rapat Koordinasi Terkait Kebijakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2025
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 171
Penajam, InfoPublik – Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 akan berdampak langsung pada pengelolaan keuangan daerah.
"Saat ini kita sudah berada di pertengahan Februari, dan kita harus segera menyesuaikan kebijakan pengelolaan anggaran berdasarkan Inpres 1/2025 tentang efisiensi belanja daerah," ujar Tohar rapat koordinasi untuk membahas penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2025 di ruang rapat lantai III Kantor Pemkab PPU, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, kebijakan ini akan mempengaruhi pengelolaan TKD, dengan Kementerian Keuangan menyesuaikan regulasi terkait alokasi anggaran, sementara Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi pengelolaan pemerintahan daerah.
"Salah satu dampak nyata adalah revisi alokasi anggaran dalam APBD 2025. Saat ini, kita baru membahas efisiensi belanja operasional, sementara belanja modal dan fisik akan ditinjau lebih lanjut sesuai arahan pemerintah pusat," tambahnya.
Selain internal OPD, Pemkab PPU juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan DPRD untuk membahas langkah-langkah lanjutan terkait kebijakan efisiensi ini.
"Kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak, sehingga perlu koordinasi lebih lanjut dengan legislatif. Terutama dalam belanja infrastruktur dan modal, yang harus disesuaikan dengan prioritas daerah. Setelah transisi kepemimpinan daerah selesai, kebijakan ini akan kembali dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan," ujar Tohar.
Menanggapi hal itu, Kepala BKAD PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa beberapa pos pendapatan daerah mengalami pengurangan signifikan, di antaranya:
Muhajir menekankan bahwa dengan adanya pemangkasan ini, rasionalisasi dan efisiensi belanja harus segera diterapkan di seluruh OPD.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait tindak lanjut Inpres sejak Januari, tetapi masih ada OPD yang belum sepenuhnya menerapkan kebijakan ini. Oleh karena itu, hari ini kami kembali menegaskan pentingnya efisiensi belanja operasional, termasuk perjalanan dinas, bahan bakar, dan pemeliharaan," ungkapnya.
*(Iwan/DiskominfoPPU)