- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Jumat, 11 April 2025 | 13:31 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Foto oleh Pajak.go.id
Oleh MC KAB LUMAJANG, Minggu, 2 Februari 2025 | 12:17 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 3K
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengandalkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai sumber pendapatan daerah yang signifikan.
Meski masih menghadapi tantangan dalam ketidaksesuaian berkas pengajuan dan realisasi pendapatan BPHTB yang kerap menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya.
Berikut pencapaian realisasi BPHTB di Lumajang dalam tiga tahun terakhir:
Dengan pencapaian yang konsisten ini, Pemkab Lumajang optimistis bahwa pendapatan BPHTB tahun ini dapat kembali melampaui target yang ditetapkan.
Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian Berkas Badan Pengelolaan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Nanang Dwi Laksono, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam mengoptimalkan pendapatan BPHTB adalah ketidaksesuaian berkas pengajuan pajak dengan objek sebenarnya.
"Kelengkapan berkas sangat berpengaruh terhadap proses penilaian. Sering kali ditemukan perbedaan antara data yang diajukan dengan kondisi di lapangan," ujar Nanang saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Minggu (2/2/2025).
Sebagai solusi, Pemkab Lumajang memperketat proses penilaian administrasi, memastikan semua berkas yang diajukan sesuai dengan kondisi objek pajak di lapangan.
Di Kabupaten Lumajang, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jadi, NPOPTKP di Lumajang dapat dihitung Rp80 juta untuk perolehan hak pertama bagi Wajib Pajak (WP).
Pemkab terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam administrasi pajak agar penerimaan BPHTB dapat terus meningkat secara optimal.
Untuk memastikan optimalisasi pendapatan daerah, Pemkab Lumajang melakukan berbagai langkah strategis, seperti peningkatan akurasi dalam proses penilaian pajak, memperketat verifikasi administrasi berkas pengajuan, dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait BPHTB.
“Dengan berbagai upaya ini, Pemkab Lumajang yakin dapat terus meningkatkan penerimaan BPHTB, sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
(MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)