Sabtu, 15 Februari 2025 19:31:2

Jangan Langgar HET! Pemprov Riau Awasi Ketat Penjualan Minyakita

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 29 Januari 2025 | 12:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 180


Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan bahwa seluruh pengecer minyak goreng Minyakita wajib menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp15.700 per liter.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang menantang.

“Kami tidak akan mentolerir pengecer yang menjual minyak goreng di atas HET. Harga yang dijual kepada konsumen harus sesuai aturan,” tegas Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Disperindagkop-UKM Riau, Ahyu Suhendra, melalui keterangan pers yang diterima pada Selasa (28/1/2025).

Menurut Ahyu, pengecer Minyakita sudah mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengecer membeli minyak goreng dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter, lalu menjualnya ke konsumen dengan harga Rp15.700 per liter.

“Dengan margin ini, pengecer seharusnya tidak memiliki alasan untuk menjual lebih tinggi dari HET. Keuntungan mereka sudah cukup besar,” jelasnya.

Namun, Ahyu mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan beberapa pedagang yang melanggar aturan dengan menjual Minyakita di atas HET.

“Kemungkinan besar, pedagang tersebut membeli minyak dari pengecer lain yang sudah menaikkan harga, lalu mereka menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” tambahnya.

Untuk mencegah pelanggaran harga, Pemprov Riau akan terus melakukan pengawasan secara rutin di pasar-pasar tradisional dan lokasi distribusi minyak goreng. Langkah ini dilakukan oleh tim pengawasan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM).

Selain pengawasan rutin, Ahyu mengungkapkan bahwa pihaknya juga melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi harga minyak goreng di pasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan akan lebih efektif,” ujarnya.

Pemprov Riau menegaskan bahwa kebijakan HET Minyakita merupakan langkah penting untuk menjaga kestabilan harga di tengah tantangan ekonomi. Minyak goreng adalah kebutuhan pokok yang penting bagi masyarakat, sehingga pelanggaran harga dapat berdampak signifikan pada daya beli masyarakat.

Dengan margin keuntungan yang jelas dari HET, Pemprov Riau berharap pengecer mematuhi aturan demi terciptanya keadilan bagi konsumen.

(Mediacenter Riau/sa)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 14 Februari 2025 | 19:27 WIB
Pelanggaran Dokumen, Sebanyak 25 PMI Dideportasi dari Malaysia
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 14 Februari 2025 | 19:16 WIB
Deteksi Dini Penyakit, Cek Kesehatan Gratis Kini Tersedia di Puskesmas Riau