- Oleh MC KOTA TIDORE
- Senin, 10 Februari 2025 | 05:43 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Daging Babi Tanpa Dokumen yang Disita (dok. Karantina Malut)
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 23 Januari 2025 | 23:50 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 190
Ternate, InfoPublik- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) menemukan lebih dari 300 kilogram (kg) daging babi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, pada Selasa (21/1/2025).
Komoditas tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli rutin terhadap kapal KM Venecian yang tiba dari Manado.
Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, mengungkapkan, daging babi tersebut ditemukan dalam 10 boks yang disembunyikan di berbagai tempat di kapal.
“Sebanyak lima boks di dapur berisi 250 kg daging babi, tiga boks di bagian belakang kapal berisi 75 kg daging babi yang dicampur dengan 21 kg bakso ikan, dan 2 boks di dek 1 berisi 30 kg daging bebek,” jelas Willy, Rabu (22/1/2025).
Saat dimintai keterangan, lanjut Willy, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan maupun melaporkan muatan tersebut ke petugas karantina di pelabuhan asal dan tujuan.
Hal ini melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Willy menambahkan bahwa tindakan ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta demam babi Afrika (African Swine Fever/ASF).
“Maluku Utara adalah zona hijau PMK dan belum ada kasus ASF. Semua lalu lintas hewan rentan dan produknya dari daerah zona merah dilarang memasuki wilayah ini,” tegasnya.
Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran PMK.
“Terhadap semua komoditas tersebut dilakukan tindakan karantina penolakan, yaitu dikembalikan ke tempat asal. Sedangkan pemiliknya telah dimintai keterangan, pembinaan, serta diberikan teguran secara tertulis,” tandas Willy. (nt/MC Tidore)