- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Minggu, 9 Februari 2025 | 00:43 WIB
: Dinas PUPR Kalsel gelar Bimtek dan Sosialisasi E-Katalog Keciptakaryaan 2025 - Foto:Mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Kamis, 23 Januari 2025 | 13:10 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 143
Banjarbaru, InfoPublik – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi E-Katalog Keciptakaryaan 2025 di Banjarbaru pada Kamis (23/1/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta terkait pengadaan barang/jasa melalui e-katalog dengan metode mini kompetisi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, menyatakan di era digital saat ini, penerapan teknologi informasi menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi di berbagai sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Pengadaan barang dan jasa adalah bagian penting dalam operasional pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Yasin.
Menurutnya, E-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang berisi daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang/jasa dari berbagai penyedia untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah.
"E-Katalog lokal hadir sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara untuk pengadaan barang/jasa. Selain itu, sistem ini juga mengembangkan peran serta penyedia lokal, termasuk UMKM,"imbuhnya.
Yasin menambahkan keberadaan E-Katalog lokal akan memprioritaskan penyedia barang/jasa dari pengusaha lokal, baik melalui UMKM maupun koperasi. Penerapan katalog elektronik lokal diyakini dapat menghemat anggaran APBD.
Ia berharap kegiatan bimtek dan sosialisasi ini dapat menjadi sarana pembelajaran, konsultasi, dan berbagi informasi antar peserta, sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mengoptimalkan pelayanan pengadaan barang/jasa di bidang keciptakaryaan.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, serta penyedia barang/jasa. Materi disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, dan biro pengadaan barang/jasa provinsi terkait.(MC Kalsel/tgh/Madun/Eyv)