- Oleh MC KAB TANAH DATAR
- Senin, 17 Maret 2025 | 08:00 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB KATINGAN, Selasa, 21 Januari 2025 | 08:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 254
Kasongan, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Sutoyo, menyampaikan dukungan penuh terhadap program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Menurutnya, program ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perekonomian lokal.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan taraf hidup dan perekonomian mereka. Sertipikat redistribusi tanah ini akan menjadi modal penting dalam pengelolaan aset tanah secara produktif,” ungkap Sutoyo di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, Sutoyo menjelaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 akan dilaksanakan di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir. Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung program ini dengan menjaga batas tanahnya masing-masing melalui pemasangan tanda batas atau patok tanah yang sudah disepakati dengan tetangga.
“Untuk pemasangan patok ini, penting ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan tetangga berbatasan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan batas tanah dan mencegah potensi konflik di kemudian hari,” tambahnya.
Dengan terlaksananya GEMAPATAS, pemerintah berharap langkah ini menjadi awal yang baik untuk mengoptimalkan pengelolaan tanah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Katingan.