- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Rabu, 25 Desember 2024 | 20:23 WIB
: Penerimaan sertipikat secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 27 Desember 2024 | 23:07 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 117
Pontianak, InfoPublik - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 11 sertifikat hak pakai bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang diterima secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto. Ia mengapresiasi kinerja seluruh pihak khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengamankan kepastian hukum secara administrasi.
“Sekarang kita menerima 11 sertifikat, sisanya ada sekitar 30 sertifikat sedang diproses, diperkirakan awal Januari diterima,” tuturnya usai menerima sertifikat di Kantor Wali Kota, Jumat (27/12/2024).
Adapun tugas Pemkot Pontianak ke depan setelah mendapat kepastian hukum, menurut Edi, adalah pengamanan fisik lewat pengelolaan aset. Ia menerangkan proses sertifikasi berjalan lancar tanpa kendala berarti di lapangan. “Alhamdulillah secara umum tidak ada kendala karena kerja sama dengan baik, kalaupun ada hal yang harus dilengkapi maka secara bertahap diselesaikan,” ungkapnya.
Saat ini masih terdapat beberapa aset Pemkot Pontianak yang berada di bawah pengelolaan pihak lain. Edi ingin di masa mendatang seluruh aset harus dikelola secara langsung oleh Pemkot Pontianak.
“Sebenarnya ada beberapa yang dimanfaatkan pihak lain dan legalitasnya belum lengkap, masyarakat yang menggunakan aset Pemkot Pontianak untuk sama-sama lengkapi legalitasnya supaya jelas penggunaannya,” terangnya.
Dengan sinergitas yang baik antara Pemkot Pontianak dan Kantah Kota Pontianak, Edi optimistis proses sertifikasi aset Pemkot Pontianak dapat berlangsung lancar. Tidak hanya itu, dirinya berharap masyarakat turut merasakan manfaat dari aset tersebut.
“Kita apresiasi seluruh pihak, dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian juga Kantah Kota Pontianak, mudah-mudahan menjadi langkah menyejahterakan masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Kanwil BPN Kalbar Andi Tenri Abeng menambahkan, penyerahan sertifikat diharapkan meningkatkan nilai dari aset milik Pemkot Pontianak. Ia menjelaskan, prosedur sertifikasi dimulai dari proses pengajuan. “Kita proses mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah sampai mencetak sertifikat,” ucapnya usai berkunjung ke Kantor Wali Kota bersama jajaran BPN.
Secara umum, lanjutnya lagi, kendala di lapangan disebabkan banyaknya masyarakat yang tidak tahu keberadaan tanah yang dimiliki. Katanya, apabila masyarakat paham akan pengelolaan tanah, ia yakin tidak akan ada masalah.
“Banyak masyarakat yang tidak tahu keberadaan tanahnya, itu yang menyulitkan. Kalau masyarakat tahu, menguasai, menempati dengan baik bidang tanahnya pasti tidak akan ada masalah,” pungkasnya. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)