- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 00:54 WIB
: Delapan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran sedang dibina di Musala Babuttaqwa Mapolres Bireuen, Rabu (25/12/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 26 Desember 2024 | 16:42 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 105
Bireuen, InfoPublik - Polres Bireuen komit untuk memberantas aksi kenakalan remaja yang saat ini menjadi perbincangan dan komentar di kalangan masyarakat luas. Atas dasar wujud bentuk komitmen tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres menangkap delapan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran, pada saat melaksanakan patroli rutin, Selasa (25/12/2024).
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko membenarkan terkait penangkapan delapan remaja tersebut. "Benar, mereka diamankan, kedelapan remaja tersebut yaitu, B (18), M Fj (17), NZ (17), Fir (16) dan Mud (15) dari kelompok A, M (20), MYs (16), dan seorang perempuan berinisial ST (18) dari kelompok B.
Kapolres juga menyebutkan, penangkapan terhadap delapan remaja tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim di seputaran Kota Juang Bireuen. Saat itu, katanya, mereka diduga hendak akan melakukan tawuran.
"Dari keterangan remaja itu, mereka hendak akan melakukan tawuran, jadi hari ini kami memberikan bimbingan, pembinaan dan tausiah agama, dengan menghadirkan ustazd, para guru, dan orang tua. Harapannya, mereka tidak lagi terjerumus kepada perbuatan yang merugikan," ungkap AKBP Jatmiko.
Disebutkan, kegiatan bimbingan dan pembinaan tersebut digelar di Musala Babuttaqwa Mapolres Bireuen. Mereka akan dibina selama dua pekan di Dayah Istiqamatuddin Serambi Aceh II, Desa Cot Kumude, Kecamatan Peusangan.
"Kami berharap kepada para orang tua agar terus meningkatkan pengawasan dan bimbingan kepada anak-anaknya, agar terhindar dari aktifitas yang merugikan diri mereka dan orang lain, seperti terlibat dengan kegiatan tawuran, balap liar, dan terganggunya ketertiban umum, serta hal yang malawan dan melanggar hukum," ujar AKBP Jatmiko. (mc aceh/03y)