- Oleh MC PROV JAWA BARAT
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 01:02 WIB
:
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Rabu, 25 Desember 2024 | 16:59 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 169
Kabupaten Bandung Barat, InfoPublik - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menegaskan komitmen penuh dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayahnya. Hal ini dilakukan melalui percepatan pemenuhan sanksi administratif dan optimalisasi sarana-prasarana yang ada, khususnya di kawasan Bandung Raya.
Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan, semua langkah telah diarahkan untuk memastikan sanksi dipenuhi sehingga dampak lingkungan dapat diminimalkan. “Kami juga mendorong untuk sampah yang masuk ke Sarimukti dikurangi ritasenya. Tahun 2025, kami berharap di bawah 200 ritase per hari,” kata Herman Suryatman di tempat pemrosesan akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/12/2024).
Hal itu katanya, untuk memastikan TPA Sarimukti dapat beroperasional hingga 2027. Pada 2028 pemprov sudah menyiapkan TPPAS Legok Nangka dengan teknologi lebih baik.
Di hari yang sama, selepas rapat koordinasi bersama Menko Pangan dan beberapa menteri terkait ketahanam pangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPST Babakan Siliwangi dan TPA Sarimukti untuk mengetahui update atas penetapan sanksi administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pengelolaan sampah.
Lebih lanjut Herman menegaskan, pihaknya terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan Sarimukti, termasuk IPAL-nya sehingga pada 2025 jauh lebih baik. "Masyarakat di Bandung Barat jangan khawatir terhadap limbah di Sarimukti. Pemdaprov Jabar sangat peduli dan komitmen terhadap hal tersebut," ujarnya.
Herman menuturkan, dengan langkah tersebut, keberhasilan TPA Sarimukti memenuhi sebagian besar sanksi administratif merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pemdaprov Jabar terus berkomitmen menyelesaikan seluruh poin sanksi yang masih berjalan dan memastikan bahwa TPA Sarimukti beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Terkait upaya perbaikan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti terang Herman, berdasarkan data terbaru, progres pemenuhan sanksi administratif yang diberikan KLHK menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menghentikan aliran lindi
Hingga saat ini, TPA Sarimukti berhasil menghentikan aliran air lindi ke lingkungan dan memperbaiki kapasitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, pemasangan alat ukur debit di titik penataan juga telah dilakukan.
Sejak diterima sanksi administratif dari KLHK, Pemdaprov Jabar telah mengambil sejumlah langkah strategis antara lain penghentian pencemaran, yakni dengan menghentikan aliran lindi ke media lingkungan, serta memperbaiki kapasitas IPAL di TPA Sarimukti untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap DAS Citarum.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati menambahkan, dilakukan pula optimalisasi infrastruktur, yaitu dengan pemasangan alat pengukur debit dan pemantauan gas metana dan kebauan di area timbunan sampah.
Selain itu juga dilaksanakan penyelesaian penataan outlet IPL dengan koordinat penaatan, lalu penataan saluran buangan air hujan, serta optimalisasi kinerja aerator di kolam stabilisasi 24 jam secara terus-menerus.
Langkah lainnya melakukan pelaporan berkala dengan melaksanakan pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat. “Dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan,” ujar Nita.
Penguatan regulasi
Pemdaprov Jabar juga mengambil langkah-langkah lanjutan penguatan regulasi dan koordinasi dengan terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk dukungan optimalisasi IPAL, serta pemenuhan sanksi administrasi yang telah diterima.
Kolaborasi juga dilakukan dengan pemda kabupaten/kota di kawasan Bandung Raya dan masyarakat untuk memastikan pengurangan timbulan sampah organik mulai dari rumah tangga dengan kebijakan zero food waste, kebijakan over dimension over load (ODOL) pada ritase truk sampah yang mengirimkan melebihi kapasitas kendaraan.
Terakhir ujar Nita, menerapkan kemajuan teknologi berbasis QR Code pada surat jalan berbasis digital yang dapat dimonitoring melalui aplikasi sampahkita.jabarprov.go.id.
“Pemdaprov Jabar mengajukan pula permohonan dukungan ke KLHK untuk optimalisasi IPAL, penjajakan kerja sama PT. SMI dan BUMD Jabar, evaluasi kinerja IPAL, serta pengaturan debit dari kolam stabilisasi,” pungkas Nita. (MC Prov. Jabar)