Bank Indonesia Sediakan Tiga Layanan Baru BI-FAST

: Bank Indonesia menyediakan tiga layanan baru pada BI-FAST yang merupakan tahapan pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2 (21/12/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 24 Desember 2024 | 19:47 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 110


Surabaya, InfoPublik - Bank Indonesia (BI) menyediakan tiga ayanan baru pada BI-FAST yang merupakan tahapan pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2 (21/12), setelah implementasi Tahap 1 sebelumnya pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual.

Ketiga layanan baru tersebut yakni layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit), sudah dapat digunakan mulai hari ini, bertepatan dengan ulang tahun BI-FAST ketiga.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia,Ramdan Denny Prakoso, Selasa (24/12/2024), mengatakan bahwa perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).

Penyediaan layanan baru ini merupakan kerjasama BI bersama industri Sistem Pembayaran dalam mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam bertransaksi, serta mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).

Secara lebih rinci, ketiga layanan baru BI-FAST yaitu: Pertama, layanan transfer secara kolektif (bulk transfer) merupakan solusi pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk. Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen. Layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya.

Kedua, layanan pembayaran atas dasar permintaan (request for payment) yakni layanan yang menawarkan kemudahan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana. Request for Payment dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan.

Ketiga, layanan transfer debit secara langsung (direct debit), layanan ini menghadirkan kemudahan pembayaran tagihan rutin secara otomatis. Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi. Implementasi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan peserta BI-FAST (bank/non bank). Pada tahap awal layanan BI-FAST tersebut akan diimplementasikan oleh sembilan peserta.

Bank Indonesia menetapkan skema harga layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 yang terdiri atas: (i) harga bulk transfer Rp16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp2.100 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim; (ii) harga request for payment Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim; serta (iii) harga direct debit Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, dan maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.

Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2, sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi. Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko. Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta.

Penguatan layanan BI-FAST merupakan salah satu upaya Bank Indonesia untuk terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui infrastruktur fast payment yang akan menjadi game changer untuk mengantisipasi perkembangan transaksi digital ke depan, termasuk dalam memfasilitasi transaksi lintas negara.

Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun lembaga non-bank, untuk memanfaatkan layanan BI-FAST, untuk bersama mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (MC Prov Jatim /hjr-jal)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 22:01 WIB
Gerakan Tanam Serentak di Surabaya jadi Solusi Tekan Ketergantungan Pasokan Luar
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 22:02 WIB
Perpustakaan UK Petra Surabaya Pajang Pohon Natal dari Buku Setinggi Tujuh Meter
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:59 WIB
BPS Jatim Rilis Profil Kemiskinan Jawa Timur 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:58 WIB
BPS Jatim Rilis Hasil Survei Ekonomi Pertanian 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:56 WIB
Ribuan Peserta CPNS Kemenag Jalani Ujian SKB Non CAT, Rebutkan 2.021 Formasi di Jatim
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:55 WIB
Pangkoarmada II Sambut Kunjungan Gubernur AAL
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:54 WIB
Keprimkopal Koarmada II Pimpin Rapat RK dan RAPB Tahun Buku 2025
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:52 WIB
Pastikan Keamanan Ibadah, Polda Jatim Sterilisasi Gereja Jelang Natal 2024