OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

: OJK terbitkan aturan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto - Foto:Mc.Jatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 24 Desember 2024 | 19:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 95


Surabaya, InfoPublik- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalu​i penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi  M. Ismail Riyadi, Selasa (24/12/2024) menerangkan POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital. Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini. (MC Prov Jatim /hjr-jal/eyv)

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 22:01 WIB
Gerakan Tanam Serentak di Surabaya jadi Solusi Tekan Ketergantungan Pasokan Luar
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 22:02 WIB
Perpustakaan UK Petra Surabaya Pajang Pohon Natal dari Buku Setinggi Tujuh Meter
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:59 WIB
BPS Jatim Rilis Profil Kemiskinan Jawa Timur 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:58 WIB
BPS Jatim Rilis Hasil Survei Ekonomi Pertanian 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:56 WIB
Ribuan Peserta CPNS Kemenag Jalani Ujian SKB Non CAT, Rebutkan 2.021 Formasi di Jatim
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:55 WIB
Pangkoarmada II Sambut Kunjungan Gubernur AAL
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:54 WIB
Keprimkopal Koarmada II Pimpin Rapat RK dan RAPB Tahun Buku 2025
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:52 WIB
Pastikan Keamanan Ibadah, Polda Jatim Sterilisasi Gereja Jelang Natal 2024