- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Selasa, 24 Desember 2024 | 22:01 WIB
: Juru Bicara Komisi C, Nur Faizin,Selasa (24/12/2024) menegaskan perubahan regulasi diperlukan untuk mengakomodasi dinamika perekonomian Jawa Timur yang terus berkembang. - Foto:Mc.Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 24 Desember 2024 | 17:28 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 69
Surabaya, InfoPublik – Komisi C DPRD Jawa Timur menyampaikan laporan resmi mereka terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.
Juru Bicara Komisi C, Nur Faizin, menegaskan perubahan regulasi ini diperlukan untuk mengakomodasi dinamika perekonomian Jawa Timur yang terus berkembang. menegaskan perubahan regulasi ini diperlukan untuk mengakomodasi dinamika perekonomian Jawa Timur yang terus berkembang.
Nur Faizin menyebut, PT BPR Jatim memiliki peran strategis sebagai lembaga keuangan daerah dalam mendukung sektor produktif seperti UMKM dan pertanian. Namun, untuk terus relevan di tengah persaingan yang semakin ketat, PT BPR Jatim harus menjadi lembaga keuangan yang tangguh, adaptif, dan inovatif.
"PT BPR Jatim sebagai lembaga keuangan mempunyai peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Untuk mengimbangi perkembangan ekonomi saat ini yang berlangsung cepat dan dinamis, diperlukan suatu lembaga keuangan yang tangguh dan kokoh dengan kemampuan adaptif, didukung jiwa entrepreneurship para pengelolanya,"kata Nur Faizin, Selasa (24/12/2024).
Politisi fraksi PKB tersebut juga menjelaskan, bahwa Raperda ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya, yakni Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 beserta perubahan terakhirnya di Perda Nomor 1 Tahun 2022. Raperda baru ini akan mencabut regulasi sebelumnya dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi PT BPR Jatim. Dalam rangka penguatan dan pengembangan usaha, penyertaan modal tambahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke PT BPR Jatim pun menjadi salah satu agenda utama.
"Tambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke PT BPR Jatim harus didasarkan pada analisis investasi yang bisa menggambarkan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, baik dari sisi keuntungan maupun Pendapatan Asli Daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, Nur Faizin menegaskan bahwa transformasi ini harus meliputi pengembangan tata kelola, peningkatan kualitas pelayanan, dan inovasi produk keuangan yang sesuai kebutuhan masyarakat. Langkah-langkah strategis tersebut diperlukan agar PT BPR Jatim tetap menjadi pilar ekonomi lokal yang kuat.
"Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, keberadaan PT BPR Jatim harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum. Dengan demikian, lembaga ini bisa memberikan kontribusi maksimal, terutama dalam penyaluran pembiayaan pada sektor produktif, UMKM, serta pertanian dalam arti luas," imbuhnya.
"Raperda ini bukan hanya sekadar pembaruan regulasi, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi Jawa Timur melalui peran PT BPR Jatim yang lebih kokoh,"tambahnya. (MC Prov Jatim /hjr-Pca/Eyv)