- Oleh Tri Antoro
- Kamis, 26 Desember 2024 | 21:29 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 26 Desember 2024 | 19:58 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 128
Pekanbaru, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah libur di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan.
Roni menegaskan, ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.
“Kalau memang waktunya libur ya libur, kalau waktunya masuk ya masuk. Kalau tidak masuk ya siap-siap disanksi,” ujar Roni, melalui keterangan pers pada Senin (23/12/2024).
Menurut Roni, ASN seharusnya sudah memahami jadwal libur tanpa perlu diingatkan lagi karena disiplin merupakan bagian dari tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.
“Itu tidak perlu kita imbau atau kita ingatkan, karena ini kewajiban mereka. Masuk kerja adalah tanggung jawab ASN,” tambahnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Pekanbaru, jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk Desember 2024 dan awal Januari 2025 adalah sebagai berikut:
Pemkot Pekanbaru berharap seluruh ASN mematuhi jadwal yang telah ditetapkan untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan lancar. Penjabat Wali Kota menegaskan bahwa kedisiplinan ASN selama masa libur Nataru akan terus diawasi.
Dengan peringatan tegas ini, ASN di Pekanbaru diharapkan dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan tanpa penyimpangan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
“Pelanggaran terhadap jadwal kerja akan mencoreng citra ASN dan berdampak pada pelayanan masyarakat. Jangan ada yang bermain-main dengan tanggung jawab ini,” pungkas Roni.
(Mediacenter Riau/jep)