:
Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 24 Desember 2024 | 10:41 WIB - Redaktur: Juli - 94
Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh mengungkapkan sebanyak 70 persen dari angka kecelakaan di jalan dalam rentang tiga tahun ke belakang terjadi pada angkutan dengan pelanggaran administrasi.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Deddy Lesmana menjelaskan bahwa penyebab pelanggaran tersebut yaitu mulai dari izin trayek hingga kartu pengawasan.
"Salah satunya uji KIR, persyaratan untuk memperoleh kartu pengawasan. Kartu pengawasan tidak ada, maka ada sanksi administrasi," tegasnya ketika diwawancarai, Senin (23/12/2024).
Sementara pada angkutan pribadi, ia mengungkapkan bahwa penertiban administrasinya lebih rumit dikarenakan payung hukumnya tidak seketat angkutan umum, seperti tidak ada aturan wajib KIR.
Namun ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan uji dan perawatan terhadap kendaraan pribadi masing-masing untuk memastikan bahwa armadanya masih dalam kondisi layak pakai, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya masalah di jalan yang dapat menyebankan kecelakaan.
"Bertambah usia armada maka kemampuan dia sudah berkurang, lebih rawan dan rentan terhadap kecelakaan. Masing-masing pemilik melakukan uji atau perawatan secara rutin, kan biasa kalau mau perjalanan jauh dia melakukan perawatan," ujar Deddy.
Ia juga mengaku pihaknya akan kerap melakukan inspeksi keselamatan terhadap sarana dalam menghadapi pelayanan libur natal dan tahun baru (nataru). Dengan berkolaborasi pada pemangku kebijakan yang lain pula, ia berharap upaya ini dapat meningkatkan angka keselamatan pengguna jalan.
Dalam pelayanan libur nataru, Dishub Aceh juga telah menyiapkan hotline pengaduan, yaitu 08116853240. Jika masyarakat memiliki aduan dan ingin melapor, dapat menghubungi nomor tersebut.
"Aktif 24 jam, laporan akan masuk. Apapun laporannya akan kita tindaklanjuti," ungkapnya. (mc aceh/02r)