- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Kamis, 19 Desember 2024 | 11:22 WIB
: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak, menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau di singkat dengan (Lapor !). Di momen yang sama juga dilaksanakan Sosialisasi Kebijakan Standar Layanan Informasi Publik PPID Kabupaten Siak. Acara itu, diikuti Diikuti oleh seluruh Sekretaris OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, dan Sekcam se Kabupaten Siak, di Ruang Rapat Seri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Rabu (18/12/2024).
Oleh MC KAB SIAK, Kamis, 19 Desember 2024 | 11:33 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 51
Siak, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sekaligus Sosialisasi Kebijakan Standar Layanan Informasi Publik PPID Kabupaten Siak.
Kepala Diskominfo Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong pelayanan publik yang lebih responsif dan transparan.
“LAPOR! adalah instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi, laporan, dan pengaduan dengan mudah, cepat, dan transparan,” ujar Romy di Ruang Rapat Seri Indrapura, Kantor Bupati, Kabupaten Siak, Provinsi Riau Rabu (18/12/2024).
Romy menambahkan bahwa keberhasilan sistem LAPOR! sangat bergantung pada peran aktif perangkat daerah dalam merespons aduan masyarakat.
“Kita perlu meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam memanfaatkan sistem ini agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Romy juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar layanan informasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak, Rozi Chandra, turut menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Menurutnya, transparansi informasi publik merupakan kunci dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Siak sudah lama melaksanakan keterbukaan informasi publik. Namun, kita harus terus meningkatkan standar pelayanan agar semakin baik,” ungkap Rozi.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber berkompeten, yakni Komisioner Bidang Advokasi, Edukasi, dan Sosialisasi Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan, serta Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Deny Rendra.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Penjabat Penghubung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) oleh seluruh peserta.
(MC-Siak/Agi)