- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Kamis, 19 Desember 2024 | 09:20 WIB
: Pemkot Palangka Raya serahkan sertifikat Hak Atas Tanah Non-Sistematis kepada Pelaku Usaha dan Nelayan - Foto: Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 19 Desember 2024 | 04:12 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 80
Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar acara Penyerahan Sertifikat Hak atas Tanah Non-Sistematis tahun anggaran 2024 di Aula Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (18/12/2024).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Palangka Raya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya. Sertifikat diserahkan kepada 39 pelaku usaha dan 17 nelayan di wilayah setempat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menyatakan program sertifikasi hak atas tanah lintas sektoral merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional.
“Program ini bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, terutama bagi pelaku usaha dan nelayan yang belum memiliki tanah bersertifikat,”imbuhnya.
Ia menjelaskan sertifikat hak atas tanah sangat penting bagi pelaku usaha baik untuk kepastian hukum hak atas tanah maupun akses pengembangan usaha. Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah didorong dan difasilitasi untuk mendapatkannya agar memudahkan akses permodalan.
Dia juga menekanakan rasa terima kasih kepada BPN yang telah berperan aktif dalam memfasilitasi sertifikasi hak atas tanah ini dan berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Dengan penyerahan sertifikat ini, Pemkot Palangka Raya berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat basis usaha di Kota Palangka Raya,”tambahnya. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/Eyv)