- Oleh MC KAB BALANGAN
- Selasa, 17 Desember 2024 | 12:27 WIB
: Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Wahid Noor Fajeri.
Oleh MC KAB BALANGAN, Rabu, 18 Desember 2024 | 10:45 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 65
Paringin, InfoPublik - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Wahid Noor Fajeri, menekankan pentingnya calon pengantin (catin) terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Hal ini sesuai dengan arahan dari hasil Zoom Meeting Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Rencana Pelaksanaan Tes Urine bagi Calon Pengantin.
Wahid, Rabu (18/12/2024) menjelaskan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan.
“Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat, khususnya di kalangan calon pengantin. Tes urine dirancang sebagai langkah awal untuk memastikan generasi mendatang lahir dari keluarga yang sehat dan bebas narkoba,” ujarnya.
Meski wacana ini mendapat apresiasi, Wahid menyebutkan bahwa pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait biaya tes urine yang cukup tinggi, mencapai Rp300 ribu per orang.
“Hal ini berpotensi memberatkan masyarakat, terlebih bagi mereka yang menikah di KUA yang biayanya selama ini sudah digratiskan. Jika biaya tambahan diterapkan, ada kemungkinan calon pengantin memilih menikah di luar KUA,” jelasnya.
Wahid berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk menanggung biaya tes urine tersebut agar tidak membebani masyarakat.
"Selain itu, BNN juga diharapkan menyediakan alat tes yang lebih terjangkau namun tetap memenuhi standar," tambahnya.
Menurut Wahid, sosialisasi bahaya narkoba ini sangat penting, terutama mengingat peredaran narkoba yang terus meningkat, bahkan menyasar pasangan suami istri.
"Narkoba sangat merusak generasi muda. Sosialisasi ini adalah langkah awal untuk membangun kesadaran dan mencegah penyebaran lebih luas,”imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa tes urine belum menjadi persyaratan wajib untuk menikah. Sosialisasi dan edukasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya langkah ini.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa ini bukan sekadar aturan tambahan, tetapi upaya melindungi generasi mendatang dari ancaman narkoba,”jelasnya.
Dalam jangka panjang, dirinya berharap pelaksanaan tes urine bagi calon pengantin dapat diintegrasikan ke dalam layanan kesehatan dengan subsidi pemerintah. Hal ini akan memastikan tes tersebut dapat diakses secara luas tanpa membebani masyarakat.
“Keberhasilan program ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BNN, dan tokoh masyarakat,”urainya.
Wahid menegaskan bahwa upaya ini merupakan salah satu langkah strategis dalam memutus rantai penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Kami harap masyarakat dapat menerima langkah ini sebagai upaya menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. Untuk saat ini, program ini masih dalam tahap sosialisasi, tetapi ke depannya kami optimistis dapat direalisasikan secara bertahap,”tambahnya.
Terakhir Wahid mengapresiasi langkah BNN Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memberikan arahan dan rekomendasi terkait teknis pelaksanaan tes urine, termasuk pemenuhan standar parameter pengujian yang mencakup tujuh jenis narkotika.
"Dengan sinergi dan komitmen bersama, program ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam memberantas narkoba sekaligus memperkuat institusi keluarga sebagai pilar utama pembangunan masyarakat,"imbuhnya.(MC Balangan/el/eyv)