Kasi Penmad Balangan: Guru Wajib Ajukan Perjanjian Kinerja di Aplikasi Emis

: Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM.


Oleh MC KAB BALANGAN, Senin, 16 Desember 2024 | 15:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 52


Paringin, InfoPublik – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Saiful Hadi, mengimbau seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayahnya untuk segera mengajukan Perjanjian Kinerja melalui aplikasi EMIS.

"Seluruh guru dan tenaga kependidikan diharapkan mengajukan Tanggal Mulai Bertugas (TMT) pada menu Perjanjian Kinerja, yang ditandai dengan kotak kuning di aplikasi EMIS,"kata Saiful, Senin (16/12/2024).

Ia menegaskan pengajuan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan.

"Pertama, setiap pengajuan TMT harus dilengkapi dengan unggahan ijazah, mulai dari SD hingga jenjang pendidikan tertinggi (S1/S2/S3)," ujarnya.

TMT guru harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1.

"Jika ada guru yang telah mengajar sebelum menyelesaikan pendidikan S1, maka diwajibkan untuk mengunggah Surat Keputusan (SK) mengajar yang diterbitkan setelah lulus S1," tambahnya.

Saiful juga menyoroti ketentuan khusus bagi guru honorer dari lembaga swasta. SK pengangkatan guru honorer harus diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

"Sementara itu, bagi guru yang berstatus PNS atau PPPK, wajib mengunggah SK pengangkatan sebagai PNS/CPNS atau PPPK sesuai dengan status kepegawaiannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa setiap pengajuan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) akan melalui proses verifikasi oleh admin kabupaten. Setelah itu, guru dan tenaga kependidikan diminta untuk melengkapi dokumen tambahan di menu berikutnya yang ditandai dengan kotak merah di aplikasi EMIS.

"Di menu ini, pengguna harus mengunggah dokumen seperti SK pengangkatan, SK perpanjangan kontrak, atau SK lainnya yang relevan. Khusus untuk PNS dan PPPK, diwajibkan juga untuk melampirkan SK kenaikan pangkat dan dokumen pendukung lainnya," jelasnya.

Dengan pengajuan Perjanjian Kinerja yang tertib dan lengkap, Saiful berharap administrasi guru dan tenaga kependidikan dapat lebih tertata, sekaligus memastikan bahwa data yang diinput ke dalam aplikasi EMIS akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami mengimbau agar proses ini segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk mendukung kelancaran proses administrasi di lingkungan Kementerian Agama,"tambahnya.(MC Balangan/el/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 17:20 WIB
Ka.Kankemenag Balangan: Aliran Menyimpang Bertentangan dengan Akidah Agama
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Senin, 9 Desember 2024 | 10:31 WIB
Semarak Pembukaan HAB Ke-79, Kemenag Balangan Gelar SKJ
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 10:49 WIB
Ka.Kankemenag Balangan Tekankan Pentingnya Antikorupsi dalam Profesi Penghulu
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 15:01 WIB
Kasi Penmad Balangan: Dukungan Daerah Perkuat Kesejahteraan Guru Madrasah
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Senin, 2 Desember 2024 | 15:58 WIB
Kasi PHU Kemenag Balangan : Tanazul Mina Beri Kemudahan bagi Jemaah Haji Lansia
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Kamis, 28 November 2024 | 09:45 WIB
Kasi Penmad Balangan Tekankan Pentingnya Validasi Data SIMPATIKA-EMIS 2024
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 26 November 2024 | 09:42 WIB
HGN 2024, Ka.Kankemenag: Guru Berdaya Penghantar Indonesia Jaya
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Senin, 25 November 2024 | 09:17 WIB
14 Peserta Ikuti CAT Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji di Balangan