Kadis Sosial Aceh Tegaskan Biaya Makan Panti sudah Sesuai Regulasi PMK No. 49 Tahun 2023

: Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem, memberikan klarifikasi, Senin (16/12/2024). (FOTO MC Aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 17 Desember 2024 | 03:05 WIB - Redaktur: Juli - 114


Banda Aceh, InfoPublik – Menanggapi tudingan terkait pengurangan anggaran biaya makan bagi penghuni panti oleh Dinas Sosial Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, Muslem, memberikan klarifikasi, Senin (16/12/2024).

Muslem menegaskan bahwa alokasi anggaran bagi klien panti atau UPTD pada 2024 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam lampiran 9.3 PMK tersebut disebutkan bahwa biaya pengadaan bahan makanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dalam panti ditetapkan sebesar Rp27.000 per orang per hari (OH), atau Rp9.000 per kali makan.

“Ini berarti kebijakan anggaran yang kami terapkan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Biaya ini bukan untuk paket makanan siap saji, melainkan pengadaan bahan makanan yang kemudian dimasak di panti sesuai menu harian. Hal ini memastikan kebutuhan gizi dan nutrisi penghuni panti tetap terpenuhi secara manusiawi,” jelas Muslem.

Ia juga menyebutkan bahwa aturan tersebut berlaku setara di berbagai provinsi lain di Sumatra.

Muslem menambahkan bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial terus berupaya memberikan pelayanan, perlindungan, dan rehabilitasi sosial terbaik bagi masyarakat yang tinggal di panti atau UPTD. Namun, ia menegaskan bahwa segala kebijakan anggaran harus mengikuti regulasi pusat.

“Meskipun Pemerintah Aceh memiliki anggaran, kami tidak bisa menganggarkan lebih dari yang ditetapkan karena akan bertentangan dengan PMK,” ujarnya.

Menurut Muslem, besaran biaya permakanan dan pengeluaran lain yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) ditetapkan melalui Pergub Standar Biaya Umum Pemerintah Aceh (SBU PA) setiap tahunnya. Saat ini, biaya makan panti tetap di angka Rp27.000 per anak per hari, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Keuangan Pemerintah Daerah (SIKPD) E-Komponen.

“Kondisi ini sudah saya sampaikan kepada BPK, Bappenas, Kemensos, dan Kemendagri dalam berbagai kesempatan evaluasi program kesejahteraan sosial,” ungkapnya.

Untuk tahun anggaran 2025, Dinas Sosial Aceh telah mengusulkan kenaikan biaya makan menjadi Rp45.000 per orang per hari, termasuk tambahan uang saku sebesar Rp10.000 per orang per hari. Namun, hingga saat ini, SBU PA 2025 belum ditetapkan.

“Kami berharap usulan ini dapat disetujui untuk mendukung kebutuhan penghuni panti secara lebih optimal di masa mendatang,” harap Muslem. (MC Aceh/01)