: Proses pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum, yang digelar Kejaksaan Negeri Simeulue. (ahmadi/mc aceh)
Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 14 Desember 2024 | 03:17 WIB - Redaktur: Juli - 133
Banda Aceh, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Simeulue, resmi memusnahkan 13 jenis barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum, perkara periode Juli-Desember 2024, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah incraht.
Pemusnahan belasan jenis BB narkoba yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue itu, turut dihadiri Hakim PN Sinabang, Ketua Mahkamah Syar'iyah Sinabang serta unsur lainnya, Polri, Lapas, Satpol PP dan tim Kesehatan.
Adapun BB yang dimusnahkan tersebut, yakni sabu seberat 14,4 gram, ganja 1.042,12 gram, handphone 10 unit, tas tiga unit, dompet satu unit, kantong kain satu unit, kertas 9 lembar, dan terakhir pakaian dua helai.
Terkait pemusnahan BB hasil kejahatan itu, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Yuriswandi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Suheri Wira Fernanda. Kamis (12/12/2024).
"Benar, hari ini telah dilaksanakan pemusnahan BB perkara tindak pidana umum, perkara periode Juli-Desember 2024, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah incraht," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue itu, untuk proses pemusnahan belasan jenis BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah incraht tersebut dengan cara dibakar hingga musnah atau tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kesempatan tersebut, Suheri Wira Fernanda, juga mengimbau masyarakat atau individu, supaya tidak mencoba-coba dengan sengaja melanggar hukum, sebab konsekuensinya sangat jelas dan pasti. (mc aceh/01)