Polres Nagan Raya Gelar Razia Antisipasi Ancaman dan Gangguan Keamanan

: Personil Polres Nagan Raya melakukan razia cipta antipasi ganguan keamanan. (Humas Polres Nagan Raya/mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Senin, 9 Desember 2024 | 07:09 WIB - Redaktur: Juli - 124


Banda Aceh, InfoPublik - Polres Nagan Raya, Polda Aceh, melaksanakan razia dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Razia digelar di Jalan Nasional, Meulaboh-Blang Pidie, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/12/2024), mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Vitra Ramadani dan Ipda Robinson, dengan melibatkan 15 personel dari berbagai satuan, termasuk Satlantas, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Resnarkoba, Si Humas, dan Si Propam.

Dasar kegiatan, razia dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan sistem Opsnal Polri, serta Surat Perintah Kapolres Nagan Raya Nomor Sprin: 1712/XII/PAM.3.3/2024.

Adapun sasaran razia difokuskan pada kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), dan roda enam (R6) untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan, seperti kejahatan narkotika, kepemilikan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi), kasus 3C (curas, curat, dan curanmor), serta barang berbahaya lainnya, seperti bahan peledak (handak).

Kegiatan dilakukan dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya dan Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah Kabupaten Nagan Raya. (mc aceh/01)