- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Rabu, 4 Desember 2024 | 21:37 WIB
: HDI 2024, Pemko terbitkan Perwal Perlindungan Penyandang Disabilitas -Foto:Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 4 Desember 2024 | 03:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 110
Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Sosial menggelar kegiatan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) di Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Selasa (3/12/2024).
Kegiatan peringatan HDI 2024 ini mengusung tema "Memperkuat Penyandang Disabilitas untuk Masa depan yang Inklusif dan berkelanjutan".
Penjabat (Pj) Wali kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menyampaikan warga penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga yang lain.Untuk itu Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perlindungan, Pemenuhan dan Penyetaraan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Hera mengatakan, Perwal ini merupakan bentuk penguatan kepada penyandang disabilitas antara lain untuk memberikan perlindungan, penghormatan, pemberdayaan, akomodasi dan penyetaraan tanpa diskriminasi.
"Mudah-mudahan dengan diterbitkannya Perwal ini warga penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga yang lainnya. Termasuk menjadi calon pemimpin masa depan,”imbuh Hera.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya juga menyerahkan bantuan berupa kursi roda, tongkat penuntun adaptif dan dana hibah untuk yayasan yang menangani warga disabilitas.
Kegiatan dihadiri oleh FKPD Kota Palangka Raya, sejumlah yayasan komunitas penyandang disabilitas, Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Dinas Dinas Sosial Kota Palangka Raya, dan perwakilan penyandang disabilitas setempat. (MC Kota Palangka Raya/Purba Andika).