- Oleh Eko Budiono
- Senin, 2 Desember 2024 | 10:10 WIB
: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Reni Syafrudin A. Banjar
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 2 Desember 2024 | 15:55 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 35
Ternate, InfoPublik — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di dua kabupaten, yakni Halmahera Utara dan Halmahera Tengah. Keputusan ini menyusul rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Reni S.A. Banjar, mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut diterima pada Sabtu (30/11/2024) malam.
“Tadi malam pukul 23.10 WIT, Bawaslu Halmahera Utara merekomendasikan PSU di TPS 001 dan 002 Desa Igobula. Hari ini, KPU Halmahera Utara mulai mempersiapkan pelaksanaan PSU,” ujar Reni, Minggu (1/12/2024).
PSU di Halmahera Utara akan digelar di TPS 001 dan 002 Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, akibat pelanggaran yang melibatkan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya hingga tiga kali.
Sementara di TPS 006 Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, pelanggaran terjadi karena seorang pemilih dengan KTP Kota Ternate menggunakan hak pilih tanpa mengurus dokumen pindah memilih.
“KTP-nya dari Kota Ternate, tetapi menggunakan hak pilih di Halmahera Tengah tanpa prosedur pindah memilih,” jelas Reni.
PSU ini akan mencakup pemilihan Gubernur dan Bupati. Saat ini, KPU setempat tengah mempersiapkan logistik, teknis pelaksanaan, dan berkoordinasi dengan Bawaslu serta tim kampanye pasangan calon.
“Kami berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan memastikan hak suara masyarakat tetap terlindungi. Untuk jadwal resmi pelaksanaan PSU, KPU setempat akan segera mengumumkannya,” tambahnya.
Reni menegaskan bahwa PSU ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di Maluku Utara. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mendukung kelancaran pelaksanaan PSU ini demi memastikan Pilkada yang jujur dan adil. (tr/MC Tidore)