Jangan Tergoda! Politik Uang di Pilkada Berujung Penjara dan Denda Rp1 Miliar

:


Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 26 November 2024 | 00:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 44


Pekanbaru, InfoPublik – Dalam rangka menciptakan Pilkada Serentak 2024 yang bersih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan praktik politik uang. Baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana, berupa hukuman penjara maupun denda.

“Sanksi politik uang tidak hanya berlaku bagi pemberi, tetapi juga penerima. Keduanya dianggap terlibat dalam tindak pidana ini,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, melalui keterangan pers pada Minggu (24/11/2024).

Alnofrizal menjelaskan, sanksi terkait politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 187A Ayat (1) dan (2).

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dipidana,” ujarnya.

  1. Penjara: Pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
  2. Denda: Paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, pemilih yang menerima pemberian atau janji juga dapat dikenai sanksi yang sama. “Ini adalah bentuk peringatan keras agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik politik uang,” tegas Alnofrizal.

Untuk memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang, Bawaslu Riau telah menginstruksikan seluruh pengawas pemilu di wilayahnya untuk melakukan patroli secara intensif, terutama menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.

“Patroli ini dilakukan untuk memantau dan mencegah praktik politik uang, sehingga Pilkada dapat menjadi momentum yang membawa keberkahan bagi masyarakat Riau,” tutup Alnofrizal.

(Mediacenter Riau/ji)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Senin, 25 November 2024 | 14:21 WIB
Masa Tenang, Bawaslu Temanggung Patroli ke Desa dan Kampung Cegah Politik Uang
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 24 November 2024 | 04:30 WIB
Siap Pantau! Bawaslu Intensifkan Pengawasan Jelang Pemungutan Suara
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 21 November 2024 | 08:58 WIB
Pilkada 2024: Bawaslu Waspadai Kerawanan Keamanan di Enam Provinsi Papua
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 20 November 2024 | 09:45 WIB
Bawaslu Usulkan Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 14:59 WIB
PPK Batumandi Gelar Bimtek KPPS untuk Persiapan Pilkada 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 November 2024 | 13:55 WIB
Menteri PANRB Minta ASN Komitmen Jaga Netralitas saat Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 18 November 2024 | 12:38 WIB
Bawaslu Awasi Kampanye yang Libatkan Anak dan Perempuan
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 18 November 2024 | 09:02 WIB
Bawaslu Kirim Surat ke TNI dan Polri soal Netralitas di Pilkada 2024