- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 28 November 2024 | 15:29 WIB
: Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Selasa, 26 November 2024 | 14:57 WIB - Redaktur: Untung S - 6
Pontianak, InfoPublik – Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
Permendagri itu bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah.
Sebagai langkah konkret untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada peserta terkait penyusunan APBD yang lebih transparan dan akuntabel.
"Maksud kami adalah untuk memastikan bahwa APBD tahun anggaran 2025 direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan dengan matang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Amirullah setelah membuka sosialisasi di Hotel Orchardz Gajahmada Pontianak, Selasa (26/11/2024).
Sosialisasi itu juga bertujuan untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak mampu melaksanakan dan mengelola penganggaran secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Amirullah menekankan pentingnya komunikasi dan diskusi terkait pengelolaan anggaran, dengan membuka sesi tanya jawab bagi peserta yang memiliki pertanyaan seputar implementasi APBD.
Selain itu, Sekretaris Daerah juga menyoroti pentingnya sinkronisasi program dan kegiatan antar OPD untuk menghindari adanya tumpang tindih anggaran. "Setiap rupiah yang dikeluarkan harus digunakan secara efektif dan efisien, demi kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak," tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan pedoman penyusunan APBD 2025 dengan tepat, sehingga dapat menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang tidak hanya akuntabel tetapi juga tepat sasaran dalam mendukung pembangunan Kota Pontianak.(prokopim/Jemi Ibrahim)