Sebanyak 30 Kg Sabu Disita Polda Riau, Ancaman Hukuman Mati Menanti

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 27 November 2024 | 02:21 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 193


Pekanbaru, InfoPublik – Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram (kg) yang dipasok dari Malaysia.

Dua kurir narkoba, MY (45) dan MD (41), ditangkap dalam operasi di Hotel Grand Jatra, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Minggu (24/11/2024).

MY yang mencoba melarikan diri terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di betis kanan dan mata kaki kiri. Kedua tersangka diketahui merupakan warga Bengkalis yang berperan sebagai kurir sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba besar di Pekanbaru.

Tim kepolisian memantau sebuah mobil Daihatsu Xenia merah marun dengan nomor polisi BM 1916 FK yang mencurigakan di area parkir hotel. Setelah diperiksa, ditemukan 30 bungkus plastik besar berisi kristal putih, diduga kuat adalah sabu, di dalam kardus di bagasi mobil.

"Petugas langsung melacak pemilik mobil yang diketahui menginap di salah satu kamar hotel. MY sempat berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas berupa tembakan di kedua kakinya," ujar Kombes Manang dalam keterangan pers, Selasa (26/11).

Kedua tersangka mengaku menerima sabu dari perairan Riau yang berbatasan dengan Malaysia dan dijanjikan upah Rp30 juta untuk membawa barang haram itu dari Sungai Pakning, Bengkalis, ke Pekanbaru.

"Barang bukti sabu seberat 30 kg ini dapat menyelamatkan hingga 300 ribu jiwa dari bahaya narkoba," jelas Manang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengapresiasi keberhasilan tim dalam menggagalkan peredaran narkoba ini. Ia menegaskan komitmen jajaran Polda Riau untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Kami sampaikan kepada semua bandar narkoba, jangan coba-coba mengedarkan narkoba di Riau. Kami akan bertindak tegas, bahkan hingga hukuman mati bagi pengedar yang terbukti bersalah," tegas Irjen Iqbal.

Menurut Kapolda, jalur strategis Riau membutuhkan pengawasan ekstra, dan penguatan penjagaan di seluruh pintu masuk akan terus dilakukan.

"Pemberantasan narkoba adalah tugas bersama. Kami berharap masyarakat turut serta mendukung dengan memberikan informasi dan menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba," tutupnya.

(Mediacenter Riau/hb)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 26 Desember 2024 | 19:54 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Sabu Jelang Malam Tahun Baru
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 23 Desember 2024 | 09:01 WIB
Tol Baru di Sumatra Menjadi Primadona, Trafik Meningkat Signifikan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:05 WIB
Sebanyak 2.812 Personel Gabungan Siap Amankan Nataru di Riau
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:23 WIB
Jelang Nataru, Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Patuh Lalu Lintas