- Oleh MC PROV RIAU
- Kamis, 26 Desember 2024 | 16:22 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 26 Desember 2024 | 19:54 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 123
Pekanbaru, InfoPublik – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pekanbaru. Sebanyak 2,6 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi serta Happy Five disita dalam operasi yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jelang malam tahun baru.
Dua pelaku utama, Rudi dan Muhammad Arif, ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda setelah adanya informasi dari masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Manang Soebeti, menjelaskan penggerebekan pertama dilakukan di kamar kost Rudi di Jalan Dr. Sutomo. Di lokasi tersebut, polisi menemukan lebih dari 1 kilogram sabu, ratusan pil ekstasi, dan ribuan Happy Five.
Berdasarkan keterangan Rudi, penggerebekan dilanjutkan di kost Muhammad Arif di Jalan Lion Air.
“Dari kedua lokasi, kami menyita total 2,6 kilogram sabu, 479,5 butir pil ekstasi, dan 4.500 butir Happy Five. Kami juga mengamankan timbangan digital, handphone, dan sepeda motor,” kata Manang, Senin (23/12/2024).
Rudi, yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba, dan Muhammad Arif ditangkap di kamar kost Rudi. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan untuk malam tahun baru.
“Keduanya kini diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelas Manang.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini berkat informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas narkoba. Kami imbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” kata Boby.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, mengapresiasi kinerja tim Ditresnarkoba Polda Riau. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Riau.
“Selain penegakan hukum, upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat sangat penting. Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan, rehabilitasi bagi pecandu narkoba menjadi langkah penting untuk mengembalikan mereka ke kehidupan normal.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang,” tutupnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Riau berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan peredaran narkoba di wilayah Riau, terutama menjelang malam tahun baru.
(Mediacenter Riau/asn)