- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Kamis, 26 Desember 2024 | 11:50 WIB
: Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menggelar kegiatan Isbat Nikah Terpadu 2024 di halaman Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang, Senin (25/11/2024)
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Selasa, 26 November 2024 | 11:49 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 142
Suka Makmue, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, menggelar kegiatan Isbat Nikah Terpadu 2024 yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang, Senin (25/11/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Iskandar, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, dia menyampaikan bahwa isbat nikah merupakan solusi hukum bagi pasangan muslim yang belum mencatatkan pernikahan mereka.
"Setelah kegiatan ini, status perkawinan mereka akan diakui secara sah oleh negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat," ujar Pj Bupati.
Dia juga menegaskan pentingnya pencatatan nikah untuk tertib administrasi dan perlindungan hak suami, istri, dan anak. Dengan adanya akta nikah, pasangan dapat mengubah status pada Kartu Keluarga dari “kawin belum tercatat” menjadi “kawin tercatat.”
"Kami dari pemerintah daerah berupaya memberikan solusi hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bekerja sama dengan instansi terkait lainnya," tambahnya.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka B Wibisana, menjelaskan, isbat nikah adalah upaya untuk mewujudkan ketertiban administrasi.
"Kita juga ingin melindungi masyarakat atas hak-haknya yang telah disediakan oleh negara," jelas Kajari Djaka.
Ia mengungkapkan, dari 146 pasangan yang mendaftar, 86 pasangan lolos verifikasi dan menjalani sidang pada kegiatan ini.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Ahmad Mudlofar, S.HI, M.HI, turut mengapresiasi kegiatan ini. "Kebijakan ini sejalan dengan prinsip bahwa kebijakan publik adalah untuk kemaslahatan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, pelayanan isbat nikah terpadu ini mempermudah masyarakat karena semua proses, mulai dari sidang, penerbitan buku nikah, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak, dilakukan di satu tempat. "Semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan di kecamatan lainnya," harap Ahmad Mudlofar.
Acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan pejabat instansi terkait lainnya. Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mempermudah pengurusan administrasi keluarga.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Nagan Raya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan nikah, baik untuk tertib administrasi maupun perlindungan hak-hak keluarga di masa depan. (MC Nagan Raya)