Bebas Sampah Sembarangan! Retribusi Sampah Padang Disesuaikan Daya Listrik Rumah

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 25 November 2024 | 18:58 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 187


Padang, InfoPublik – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat produksi sampah harian di kota ini mencapai 647 ton. Dari jumlah tersebut, 617 ton telah terkelola, sementara 30 ton lainnya masih belum tertangani.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menjelaskan bahwa sampah yang tidak terkelola umumnya dibuang sembarangan di sungai, laut, atau lahan kosong, yang berdampak mencemari lingkungan.

“Tantangan utama adalah mengatasi sampah yang tidak terkelola agar Kota Padang menjadi bersih dan sehat,” ujar Fadelan di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (25/11/2024).

Fadelan mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah melakukan berbagai upaya pengelolaan sampah, seperti menerapkan program reduce, reuse, dan recycle (3R) melalui bank sampah, budidaya maggot, dan pengomposan.

“Sekitar 140 ton sampah berhasil dikurangi setiap hari melalui program ini, sementara 477 ton lainnya diangkut dan diproses di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 400 ton sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi. Sisanya, yakni 77 ton, diambil dari tumpukan di sepanjang jalan dan alat perangkap sampah di sungai,” jelasnya.

Pemkot Padang akan memperkuat pengelolaan sampah dengan mengimplementasikan sistem baru yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sistem ini memastikan seluruh rumah tangga mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah mereka.

“Mulai 1 Januari 2025, pembayaran retribusi sampah akan digabungkan dengan tagihan PDAM. Hal ini menghilangkan biaya tambahan yang biasanya dibayarkan kepada tukang becak sampah,” ungkap Fadelan.

Selain itu, petugas becak sampah akan dipekerjakan secara resmi dan digaji oleh Pemkot melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di setiap kelurahan.

“Setiap petugas becak sampah akan melayani sekitar 350 rumah, dengan jadwal pengambilan satu atau dua hari sekali. Warga yang bukan pelanggan PDAM tetap dapat membayar retribusi melalui LPS,” tambahnya.

Tarif retribusi sampah akan disesuaikan dengan daya listrik rumah tangga:

  • 450 VA atau kurang: Rp 20 ribu per bulan
  • 900 VA - 2.200 VA: Rp 25 ribu per bulan
  • 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 35 ribu per bulan

Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan di sungai, jalan, atau tempat yang tidak semestinya.

Fadelan optimistis dengan dukungan masyarakat, Padang dapat menjadi kota yang bersih dan ramah lingkungan.

“Mulai 2025, kita bersama-sama mewujudkan Kota Padang yang bebas sampah di jalanan, sungai, dan laut. Dengan sistem yang lebih terorganisir, ini adalah langkah nyata menuju masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

(MC Padang / Junee)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 23:15 WIB
Rakorwasda Padang: Perkuat Pengawasan untuk Keberlanjutan Pembangunan Daerah
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 23:12 WIB
Sebanyak 79,79 Persen Target Tercapai, Pemkot Padang Optimis Raih Opini WTP Lagi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 22:06 WIB
Melihat Tradisi Malamang yang Terus Berdenyut di Limau Manis
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 05:07 WIB
Khitan Massal Gratis BAZNAS Kota Padang: Wujud Kepedulian Sosial
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 05:03 WIB
Calendar of Event 2025 Diluncurkan: Kota Padang Siap Sambut Wisatawan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 23:11 WIB
Kerja Cerdas, Pemko Padang Koleksi 38 Penghargaan Sepanjang 2024