- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 26 Desember 2024 | 08:31 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 25 November 2024 | 18:58 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 186
Padang, InfoPublik – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat produksi sampah harian di kota ini mencapai 647 ton. Dari jumlah tersebut, 617 ton telah terkelola, sementara 30 ton lainnya masih belum tertangani.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menjelaskan bahwa sampah yang tidak terkelola umumnya dibuang sembarangan di sungai, laut, atau lahan kosong, yang berdampak mencemari lingkungan.
“Tantangan utama adalah mengatasi sampah yang tidak terkelola agar Kota Padang menjadi bersih dan sehat,” ujar Fadelan di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (25/11/2024).
Fadelan mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah melakukan berbagai upaya pengelolaan sampah, seperti menerapkan program reduce, reuse, dan recycle (3R) melalui bank sampah, budidaya maggot, dan pengomposan.
“Sekitar 140 ton sampah berhasil dikurangi setiap hari melalui program ini, sementara 477 ton lainnya diangkut dan diproses di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 400 ton sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi. Sisanya, yakni 77 ton, diambil dari tumpukan di sepanjang jalan dan alat perangkap sampah di sungai,” jelasnya.
Pemkot Padang akan memperkuat pengelolaan sampah dengan mengimplementasikan sistem baru yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sistem ini memastikan seluruh rumah tangga mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah mereka.
“Mulai 1 Januari 2025, pembayaran retribusi sampah akan digabungkan dengan tagihan PDAM. Hal ini menghilangkan biaya tambahan yang biasanya dibayarkan kepada tukang becak sampah,” ungkap Fadelan.
Selain itu, petugas becak sampah akan dipekerjakan secara resmi dan digaji oleh Pemkot melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di setiap kelurahan.
“Setiap petugas becak sampah akan melayani sekitar 350 rumah, dengan jadwal pengambilan satu atau dua hari sekali. Warga yang bukan pelanggan PDAM tetap dapat membayar retribusi melalui LPS,” tambahnya.
Tarif retribusi sampah akan disesuaikan dengan daya listrik rumah tangga:
Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan di sungai, jalan, atau tempat yang tidak semestinya.
Fadelan optimistis dengan dukungan masyarakat, Padang dapat menjadi kota yang bersih dan ramah lingkungan.
“Mulai 2025, kita bersama-sama mewujudkan Kota Padang yang bebas sampah di jalanan, sungai, dan laut. Dengan sistem yang lebih terorganisir, ini adalah langkah nyata menuju masa depan yang lebih baik,” tutupnya.
(MC Padang / Junee)