- Oleh MC KAB TEMANGGUNG
- Senin, 25 November 2024 | 14:21 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 26 November 2024 | 00:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 50
Pekanbaru, InfoPublik – Dalam rangka menciptakan Pilkada Serentak 2024 yang bersih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan praktik politik uang. Baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana, berupa hukuman penjara maupun denda.
“Sanksi politik uang tidak hanya berlaku bagi pemberi, tetapi juga penerima. Keduanya dianggap terlibat dalam tindak pidana ini,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, melalui keterangan pers pada Minggu (24/11/2024).
Alnofrizal menjelaskan, sanksi terkait politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 187A Ayat (1) dan (2).
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dipidana,” ujarnya.
Selain itu, pemilih yang menerima pemberian atau janji juga dapat dikenai sanksi yang sama. “Ini adalah bentuk peringatan keras agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik politik uang,” tegas Alnofrizal.
Untuk memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang, Bawaslu Riau telah menginstruksikan seluruh pengawas pemilu di wilayahnya untuk melakukan patroli secara intensif, terutama menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.
“Patroli ini dilakukan untuk memantau dan mencegah praktik politik uang, sehingga Pilkada dapat menjadi momentum yang membawa keberkahan bagi masyarakat Riau,” tutup Alnofrizal.
(Mediacenter Riau/ji)