- Oleh MC KAB SIAK
- Senin, 25 November 2024 | 05:58 WIB
:
Oleh MC KAB SIAK, Senin, 25 November 2024 | 04:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 86
Siak, InfoPublik – Dalam rangka menjaga netralitas dan transparansi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak akan memusnahkan 2.134 surat suara yang berpotensi menimbulkan masalah dalam pesta demokrasi tingkat daerah.
"Pemusnahan 53 surat suara rusak dan 2.081 surat suara berlebih ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini kami ambil untuk memastikan suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Siak," ungkap Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, melalui keterangan yang diterima pada Minggu (24/11/2024).
Secara rinci sebanyak 53 surat suara yang rusak terdiri dari:
Kerusakan ini, menurut Said, disebabkan kemungkinan adanya kesalahan teknis saat proses pencetakan atau bongkar muat.
Selain itu, KPU Siak juga akan memusnahkan 2.081 lembar surat suara berlebih, yang terdiri dari:
"Surat suara yang rusak atau lebih dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah jika tidak segera dimusnahkan," tambah Said.
Pemusnahan akan dilaksanakan pada Selasa, 26 November 2024, dengan melibatkan pihak terkait untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah ini, demi mensukseskan Pilkada serentak di Kabupaten Siak agar berlangsung lancar, jujur, dan adil," pungkasnya.
(MC-Siak/Rahma)