- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 24 November 2024 | 09:05 WIB
: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (MC Padang)
Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 24 November 2024 | 04:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 88
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menegaskan bahwa seluruh aktivitas kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah wajib dihentikan selama masa tenang Pilkada mulai dari 24-26 November 2024.
“Masa tenang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan berkontemplasi sebelum menentukan pilihannya,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam keterangannya pada Sabtu (23/11/2024).
Menurut Ory, jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan mulai 25 September hingga 23 November 2024. Setelah itu, pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan segala bentuk kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Selain larangan kampanye, Ory menegaskan bahwa lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
“Survei atau jajak pendapat hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang memenuhi syarat, seperti berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta sudah terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan survei,” jelasnya.
Hingga saat ini, Ory menyebutkan bahwa di Sumatra Barat terdapat dua lembaga survei yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di KPU, yaitu Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting.
KPU berharap seluruh pihak mematuhi aturan selama masa tenang untuk menjaga kondusivitas dan integritas pelaksanaan Pilkada 2024.
(MC Padang/Marajo)