- Oleh Jhon Rico
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:54 WIB
: Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau langsung lokasi terdampak banjir di kawasan Solokanjeruk dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (22/11/2024).
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Sabtu, 23 November 2024 | 00:16 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 211
Kabupaten Bandung, InfoPublik - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau langsung lokasi terdampak banjir di kawasan Solokanjeruk dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (22/11/2024). Banjir disebabkan intensitas hujan yang tinggi sehingga tanggul sungai jebol dan merendam beberapa wilayah.
"Saya tadi melihat dampak banjir di Majalaya, di sana ada tiga rumah yang rusak. Kemudian di Dayeuhkolot juga masih ada banjir. Memang seperti ini di sini, kalau hujan dengan intensitas tinggi terjadi banjir. Namun surutnya juga cepat," ujar Bey.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap korban terdampak, termasuk yang kehilangan anggota keluarganya akibat hanyut terbawa arus. Julaeha, wanita paruh baya hilang terseret arus Sungai Citarum di Kampung Babakan Bandung, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis (21/11) malam.
"Saya tadi mengunjungi keluarga yang ibunya kemarin hanyut. Kami akan berupaya secepat mungkin dan berkoordinasi dengan BASARNAS, BPBD, serta TNI/Polri agar pencarian lebih masif dilakukan," tegasnya.
Meningkatkan kesiagaan
Dalam menghadapi puncak musim hujan yang diperkirakan berlangsung hingga Desember mendatang, Bey mengimbau Pemda Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kesiagaan dan mengedukasi masyarakat.
"Ini baru tanggal 22 November dan puncak musim hujan masih akan berlangsung. Saya minta kepada Pemkab Bandung untuk lebih siaga lagi dan masyarakat juga perlu diedukasi," ujar Bey.
"Jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi lebih baik berada di tempat aman, tidak keluar rumah dan menghindari lokasi terbuka yang berisiko tinggi," imbuhnya.
Pemdaprov Jabar berkomitmen untuk mempercepat penanganan dampak banjir dan melakukan langkah-langkah mitigasi. (MC Prov. Jabar)