- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Jumat, 22 November 2024 | 14:07 WIB
: Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kalsel apresiasi Rapat Paripurna Terkait Pengumuman Usul Gubernur
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Jumat, 22 November 2024 | 14:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 70
Banjarmasin, InfoPublik - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Taufik Hidayat melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, Tutinaya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang membahas, Pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur Kalsel dan Pengumuman Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Kalsel sisa masa jabatan 2021-2024.
"Sidang rapat paripurna Ini adalah pemberhentian gubernur, kepala daerah berdasarkan beliau mengundurkan diri tanggal 12 kemarin, dan sesuai aturan mekanisme pengunduran seperti itu harus dilakukan di paripurna dan diumumkan dipublikasikan pengunduran diri pemberhentiannya," ujarnya usai paripurna di Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).
Menurutnya, untuk menetapkan keputusannya oleh Presiden RI, melalui Kementrian Dalam Negeri RI, selanjutnya juga diusulkan pengganti atau Pelaksana Tugas Harian (Plh) atau nanti mengikuti sesuai petunjuk dari kementerian, sebagaimana yang telah dikonsultasikan beberapa hari lalu.
"Kita sudah konsultasi kemarin, kemungkinan nanti adalah Plt gubernur yaitu yang secara otomatis juga hak undang-undang adalah bapak Muhidin, Wakil Gubernur Kalsel setelah beliau berakhir nanti di kampanyenya tanggal 23 November, tanggal 24 sudah masuk kerja," lanjutnya.
Hal ini diharapkan agar pemerintahan tetap berjalan tanpa kekosongan, diharapkan pula kiranya penyelenggaraan pemilu tetap lancar, setelah pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel secara resmi dan juga supaya tidak ada kejadian kekosongan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin oleh kepala daerah. (MC Kalsel/Fuz/ARH/Eyv)