- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 22 November 2024 | 00:06 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 21 November 2024 | 23:58 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 108
Padang, InfoPublik – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, mengingatkan bahwa seluruh pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Penyampaian ini bertujuan untuk memastikan transparansi keluar masuknya dana kampanye.
"LPPDK wajib disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sehari setelah berakhirnya masa kampanye, yakni pada 24 November 2024. Masa perbaikan hanya diberikan satu hari, yaitu pada 25 November 2024," kata Ory di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, Kamis (21/11/2024).
LPPDK harus dilaporkan menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
Ory menjelaskan bahwa elemen data dalam LPPDK meliputi:
"Melalui LPPDK, kita dapat memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana kampanye berjalan transparan dan sesuai aturan," ujarnya.
Ory menegaskan bahwa kelalaian dalam menyampaikan LPPDK dapat berakibat fatal. Jika Paslon tidak melaporkan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan, KPU akan mengeluarkan surat peringatan tertulis.
"Apabila Paslon tetap tidak menyampaikan LPPDK setelah peringatan, KPU berwenang memberikan sanksi berat, yaitu tidak menetapkan Paslon tersebut sebagai kandidat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota," ungkapnya.
Ia mengimbau seluruh Paslon untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk menyerahkan LPPDK tepat waktu. "Ini adalah bagian dari upaya menciptakan Pilkada yang transparan, jujur, dan akuntabel," tutup Ory.
(MC Padang / Junee)