Polisi Lakukan Pengamanan Ketat di Gudang Logistik KIP

: Polres Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan pengamanan gudang logistik Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang bertempat di Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (21/11).


Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 22 November 2024 | 10:47 WIB - Redaktur: Juli - 61


Kutacane, InfoPublik - Polres Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan pengamanan gudang logistik Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Aceh Tenggara.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelancaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kamis (21/11/2024).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, menyampaikan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh logistik Pemilu, seperti surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya, dalam kondisi aman dan tidak mengalami gangguan.

“Pengamanan ini kami lakukan secara maksimal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Anggota kami ditempatkan selama 24 jam secara bergantian di lokasi penyimpanan logistik,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres menambahkan bahwa Polres Aceh Tenggara juga bekerja sama dengan pihak KIP dan instansi terkait guna memastikan semua prosedur pengamanan berjalan sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan pengamanan ini melibatkan personel dari berbagai satuan, termasuk anggota Satuan Sabhara dan Intelkam, yang dilengkapi dengan peralatan pendukung. Mereka juga terus melakukan patroli rutin di sekitar lokasi untuk mencegah adanya potensi gangguan keamanan.

Ketua KIP Aceh Tenggara, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan Polres Aceh Tenggara. “Kami merasa terbantu dengan adanya pengamanan ini, sehingga dapat memastikan logistik Pemilu berada dalam kondisi yang baik dan siap didistribusikan ke seluruh wilayah sesuai jadwal,” katanya.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu dengan menjaga situasi tetap kondusif dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu proses demokrasi di Kabupaten Aceh Tenggara. (mc aceh/03y)