- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Rabu, 20 November 2024 | 18:58 WIB
: Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah. Foto: dok.Pemkab Lamongan
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 20 November 2024 | 15:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 52
Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyetujui 14 Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.
Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Lamongan, Rabu (20/11/2024), dari 14 Propemperda tersebut, sembilan di antaranya merupakan usulan Pemkab Lamongan yang meliputi, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025; APBD Tahun Anggaran 2026; Penataan dan Telekomunikasi; dan Pengendalian Infrastruktur Pasif.
Kemudian Pencegahan dan Penanggulanan Kebakaran; Penyelenggaraan Kepariwisataan; Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan; Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan 2025-2029.
Sementara, 5 (lima) lainnya berasal dari innisiatif DPRD Lamongan, yakni Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Kelas Jalan; Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila; Penyelenggaraan Rumah Kos; Perubahan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; serta Penggunaan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Plt. Bupati Lamongan, Abdul Rouf mengungkapkan, 14 judul rancangan perda (peraturan daerah) tahun 2025 yang diusulkan melalui mekanisme partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepetingan merupakan hal penting. Sebab, Propemperda tersebut menjadi acuan skala prioritas penyusunan rancangan perda untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
“Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah yang lebih responsif dan berkualitas,”imbuh Rouf.
Lebih lanjut, agar realisasi rencana pembangunan daerah selama satu tahun ke depan berjalan dengan baik, Rouf meminta, masing-masing perangkat daerah (PD) untuk bersinergi mendukung terbentuknya perda-perda yang telah ditetapkan dalam Propemerda tahun 2025.
“Kesemuanya ini dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lamongan, sebagaimana adegium “salus populi suprema lex” yang artinya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara,” pungkasnya. (MC Jatim/ida-idc/eyv)