- Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 01:01 WIB
: Diskominsa Kabupaten Pidie menerima pendampingan dan asistensi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) yang dilakukan oleh Diskominsa Provinsi Aceh, di Kantor Diskominsa Pidie, Selasa (19/11/2024)
Oleh MC KAB PIDIE, Jumat, 22 November 2024 | 00:06 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 189
Pidie, InfoPublik – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Pidie menerima pendampingan dan asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Diskominsa Provinsi Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Diskominsa Pidie, Selasa (19/11/2024).
Forum diskusi ini dihadiri oleh tim PPID Utama Kabupaten Pidie serta perwakilan beberapa gampong, termasuk Gampong Mee Tanoh (Kecamatan Peukan Baro), Mesjid Are (Kecamatan Delima), dan Gampong Cot Baroh (Kecamatan Glumpang Tiga).
Kepala Diskominsa Pidie, Zarbani, menyampaikan apresiasi kepada tim Diskominsa Aceh atas dukungan mereka dalam memperkuat pengelolaan informasi publik di Kabupaten Pidie.
"Melalui forum ini, kami berharap dapat menemukan solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi tim PPID. Harapannya, layanan informasi publik di Kabupaten Pidie bisa lebih baik dan bahkan mampu bersaing di tingkat nasional," ungkap Zarbani dalam sambutannya.
Zarbani juga menegaskan kesiapan Diskominsa Pidie untuk terus menerima asistensi dari Diskominsa Aceh dalam memberikan penguatan kepada PPID di tingkat gampong.
"Kami siap bekerja sama untuk meningkatkan pengelolaan layanan informasi publik, tidak hanya di tingkat kabupaten tetapi juga di tingkat desa," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominsa Aceh, Safrizal AR, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“PPID memiliki peran penting untuk memberikan akses informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017,” jelas Safrizal.
Pertemuan ini membahas strategi penguatan PPID Utama Kabupaten Pidie dan PPID Gampong. Tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran yang lebih baik.
“Dengan adanya PPID yang kuat, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan, mendukung pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel,” tutup Safrizal.
Diskominsa Pidie berharap, melalui kolaborasi ini, layanan informasi publik di Kabupaten Pidie dapat terus berkembang untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (MC Kab Pidie)