: Pj Bupati Tanimbar Alwiyah Fadlun Alaydrus (tengah depan ) saat sosialisasi netralitas Pilkada bagi perangkat desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar,
Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR, Jumat, 15 November 2024 | 14:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 60
Saumlaki, InfoPublik - Dalam kegiatan sosialisasi netralitas bagi perangkat desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Penjabat (Pj) Bupati Tanimbar, Maluku, Alwiyah Fadlun Alaydrus, menyoroti sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada serentak 2024.
Di hadapan 246 perangkat desa yang hadir, Alwiyah mengungkapkan bahwa hingga kini tercatat 195 kasus pelanggaran netralitas oleh kepala desa dan perangkat desa di 25 provinsi.
Data yang dirilis oleh Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI itu menunjukkan bahwa netralitas kepala desa menjadi salah satu isu krusial yang bisa mengancam kredibilitas Pilkada.
“Data ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga netralitas untuk mencegah konflik dan meminimalkan potensi gangguan selama pelaksanaan Pilkada,” ujar Alwiyah di hadapan para perangkat desa di Pendopo Kediaman Bupati, Saumlaki, Maluku, Jumat (15/11/2024).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai langkah preventif agar kepala desa dan perangkat desa tetap menjaga netralitas dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Alwiyah mengapresiasi Bawaslu Kepulauan Tanimbar yang aktif melakukan sosialisasi guna mencegah keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam politik praktis selama Pilkada. “Sosialisasi ini adalah langkah penting untuk menjaga netralitas perangkat desa, sehingga Pilkada dapat berjalan lancar, jujur, dan adil,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi serupa di enam kecamatan di Tanimbar, yakni Selaru, Wuarlabobar, Tanimbar Utara, Molo Maru, Nirunmas, dan Kormomolin. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali peran penting perangkat desa dalam menjaga netralitas demi stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Pj Bupati Alwiyah menekankan bahwa bagi perangkat desa yang melanggar netralitas, sanksi tegas sudah menanti, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak hormat. “Pelanggaran netralitas oleh kepala desa atau perangkat desa bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pemecatan. Selain itu, pelanggaran ini juga berpotensi berujung pada pidana,” tegasnya.
Alwiyah mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kepulauan Tanimbar untuk menjaga netralitas, mengingat sanksi tegas yang dapat diberikan. “Dengan bersikap netral, perangkat desa berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kredibilitas Pilkada di Tanimbar,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Alwiyah berharap Bawaslu dapat menggandeng masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada, serta memberi edukasi mengenai mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran netralitas. Ia juga mendorong Bawaslu untuk mengoptimalkan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menindak pelanggaran Pemilu.
“Kami berharap Gakkumdu tetap menjadi pusat penegakan hukum selama Pilkada. Dengan demikian, masyarakat memiliki tempat yang jelas untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran, termasuk soal netralitas kepala desa dan perangkat desa,” ujar Alwiyah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa di Tanimbar dapat berkomitmen menjaga netralitasnya, sehingga Pilkada serentak 2024 dapat terlaksana dengan baik, aman, dan demokratis. MC Kab. Kepulauan Tanimbar/wind)