- Oleh Eko Budiono
- Senin, 18 November 2024 | 16:35 WIB
: Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,1 triliun
Oleh MC KAB BANGGAI, Selasa, 19 November 2024 | 14:32 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 53
Banggai, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,1 Triliun.
Penetapan anggaran ini merupakan langkah penting dalam mendukung percepatan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.197.879.256.040, sementara Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp3.158.074.256.040.
Adapun rincian Pendapatan Daerah Tahun 2025 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp293.503.902.299, Pendapatan Transfer sebesar Rp2.837.209.912.553, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp27.360.441.188.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah, bersama 24 wakil rakyat, dipandu oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi oleh dua wakilnya, Wardani Murad Husain dan I Putu Gumi. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Banggai, Kamis (14/11/2024).
Dalam penyampaian pendapat akhir, Pjs Bupati Banggai mengungkapkan, penetapan APBD 2025 ini merupakan bentuk dukungan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Kedua pihak berkolaborasi dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi anggaran.
"Ini merupakan bentuk aktualisasi prinsip kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggara Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah," ujarnya.
Dalam proses penyusunan APBD 2025, pemerintah daerah mengikuti tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Proses ini meliputi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga perolehan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Banggai.
Pjs Bupati Banggai menegaskan bahwa saran, koreksi, masukan, dan pendapat yang disampaikan dalam pandangan fraksi DPRD akan menjadi perhatian penting dalam menjalankan roda pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai.
"Kebijakan pembangunan daerah yang termuat dalam APBD ini merupakan program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan dasar pelayanan publik dan pencapaian sasaran pembangunan," ujar Raziras.
Dengan disetujuinya APBD 2025, pemerintah daerah akan memfokuskan anggaran pada berbagai sektor prioritas, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengembangan ekonomi berbasis potensi daerah.
Penetapan APBD 2025 diharapkan dapat membawa Kabupaten Banggai menuju kemajuan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga. (MC Kab Banggai)