- Oleh MC PROV BANTEN
- Jumat, 20 Desember 2024 | 11:09 WIB
: Pj Sekda Banten dan jajarannya usai menerima penghargaan kepatuhan keterbukaan informasi publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (14/11/2024). Gambar oleh Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten
Oleh MC PROV BANTEN, Jumat, 15 November 2024 | 20:51 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 160
Banten, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Banten raih anugerah predikat kepatuhan pelayanan publik pada 2024 dengan nilai 94,01 dari Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (14/11/2024). Pemprov menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Anugerah kepatuhan pelayanan publlik tersebut diberikan Kepala Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat kepada Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara.
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Usai menerima anugerah, Usman memanjatkan syukur atas capaian pelayanan publik yang telah diraih Pemprov Banten. Usman menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. "Anugerah ini sebagai pemacu Pemprov Banten untuk meningkatkan pelayanan publik," katanya.
Usman juga mengatakan, anugerah dari Ombudsman RI merupakan sarana evaluasi atas pelayanan publik yang telah dilaksanakan kepada masyarakat. "Pemprov Banten berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang menurut penilaian Ombudsman RI masih mengalami kekurangan," tandasnya.
Pemprov Banten, terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Ahmad Thamrin mengatakan, nilai pelayanan publik Pemprov Banten terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. "Artinya, pelayanan publik yang diberikan Pemprov Banten kepada masyarakat terus meningkat," katanya.
Predikat penghargaan yang diperoleh Pemprov Banten dinilai dari berbagai aspek, meliputi; standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan. Penilaian dilakukan dengan cara observasi langsung, wawancara dengan petugas dan verifikasi dokumen terkait standar pelayanan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta seluruh aparatur negara, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel dan berintegritas dapat diwujudkan dengan konsistensi dan semangat pelayanan yang tinggi.
Yusril berharap para aparatur pelayanan publik terus meningkatkan profesionalismenya dalam menampung saran, masukan dan laporan masyarakat.
Para aparatur negara dituntut untk lebih memerhatikan kepentingan umum, kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, partisipatif dan tidak diskriminatif, serta terbuka bagi kelompok rentan. "Lebih dari itu, semua dituntut untuk mencegah maladministrasi dan melaksanakan koordinasi dan kerja sama antar lembaga negara," ungkapnya. (Mills/MC Prov Banten)