Senator RI Asal Jatim, Ahmad Nawardi Minta Revisi Tarif Bea Masuk Susu Impor

: Senator atau Anggota DPD RI, Ahmad Nawardi saat mengikuti sidang DPD RI. (Pca)


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 15 November 2024 | 05:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 120


Surabaya, InfoPublik – Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jatim ini meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 tentang Tarif Bea Masuk atas Impor Produk Susu Tertentu dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan revisi ini, sangat mendesak guna melindungi peternak susu lokal yang semakin tertekan oleh tingginya impor produk susu, terutama dari negara-negara mitra dagang seperti Selandia Baru dan Australia.

Menurut Nawardi, kebijakan tarif bea masuk produk susu impor yang hanya sebesar 5%, serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang membebaskan bea masuk untuk susu dari beberapa negara, telah menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan industri susu nasional.

Ketua Komite IV ini mendesak agar tarif bea masuk produk susu impor dinaikkan menjadi 20%. “Pemerintah harus segera mengubah regulasi ini. Penyelesaian masalah peternak susu dalam negeri tidak cukup hanya dengan kebijakan jangka pendek seperti menghentikan impor dari lima pabrik pengolah susu. Kebijakan itu hanya mengatasi masalah sementara, tetapi belum menyentuh akar persoalan, yaitu ketidakseimbangan regulasi impor,”jelasnya dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024)

Ia menegaskan pemerintah perlu tegas memihak pada peternak lokal, dengan menerapkan kebijakan berbeda pada susu impor dan susu produksi dalam negeri, khususnya terkait PPN. "Perlakuan yang sama pada tarif bea masuk antara susu impor dan lokal saat ini membuat peternak Indonesia semakin tersisih," ucapnya.

Revisi PMK Nomor 101 Tahun 2009 untuk menaikkan tarif bea masuk susu impor menjadi 20% lanjutnya, sangat perlu agar produk lokal mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah.

“Pemerintah tidak boleh menyamakan perlakuan antara susu impor dan susu lokal. Produk susu dalam negeri harus diprioritaskan. Jika regulasi ini tidak segera diubah, industri susu dalam negeri akan semakin terpuruk dan ketergantungan terhadap impor akan semakin meningkat,”tambahnya. (MC Prov Jatim /hjr-Pca/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 15 November 2024 | 06:06 WIB
Pemkab Lamongan Gelar Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 15 November 2024 | 05:58 WIB
Inovasikan Nanofluida, Mahasiswa ITS Dongkrak Pemanfaatan Energi Geotermal
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 15 November 2024 | 05:56 WIB
Memanfaatkan Sampah Plastik, Mahasiswa ITS Inovasikan Cagar Watch
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 15 November 2024 | 05:56 WIB
Dosen Desain Komunikasi Visual UM Surabaya Paparkan Cara Perempuan Melawan Hoaks
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 15 November 2024 | 05:52 WIB
Komisi E DPRD Jatim Harapkan Ada Tambahan Anggaran KONI
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 15 November 2024 | 05:40 WIB
Institut STTS Gelar Final Lomba IEEE Big 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 15 November 2024 | 05:35 WIB
Babak Final Four, Pasundan dan LavAni Petik Kemenangan Perdana
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 15 November 2024 | 05:36 WIB
Hari Ikan Nasional, Dewi Maharani Nurkholis Raih The Best Forikan 2024