PUPR Meranti Gelar Konsultasi RDTR: Membangun Kawasan Teluk Belitung dengan Konsep Berkelanjutan

: Seorang warga memupuk tanaman jagung di Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (9/11/2024). Pupuk yang digunakan untuk jagung bisa berupa pupuk tunggal atau majemuk. Pupuk tunggal hanya mengandung satu unsur hara tertentu seperti nitrogen, fosfor, atau kalium. Sedangkan majemuk adalah pupuk yang mengandung lebih dari satu unsur hara. Pemupukan jagung biasanya dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali dalam satu masa tanam. MC Prov. Gorontalo/Haris


Oleh MC KAB MERANTI, Kamis, 14 November 2024 | 19:05 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 48


Selatpanjang, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan Konsultasi Publik II untuk Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan perkotaan Teluk Belitung di Ballroom Grand Indobaru Hotel Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada Kamis (14/11/2024).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kepulauan Meranti, Rokhaizal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses panjang yang telah dilakukan Pemkab Meranti dalam merancang dokumen RDTR yang komprehensif.

Sebelumnya, Pemkab Meranti telah menyelesaikan beberapa tahapan penting, termasuk survei lapangan untuk pengumpulan data, tiga kali Focus Group Discussion (FGD), dan konsultasi publik pertama dengan melibatkan perwakilan kecamatan, desa, dinas terkait, dan pihak lainnya.

“Kami berharap pada konsultasi tahap kedua ini semua pihak dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif, sehingga kebijakan penataan ruang yang dihasilkan mampu menciptakan keterpaduan dalam program pembangunan,” ujar Rokhaizal.

Rokhaizal juga menambahkan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Teluk Belitung adalah dokumen perencanaan spasial penting yang menentukan arah pembangunan wilayah dan pemanfaatan ruang, dengan tetap berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, RDTR ini akan menjadi panduan penting untuk memastikan keselarasan antara perkembangan kota dan pelestarian lingkungan.

“Penyusunan RDTR ini selaras dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” tambahnya.

 

 

Berita Terkait Lainnya