Sekda HSU : ASN Adalah "Netralitas"

: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder, yang berlangsung di Gedung Aneka Guna, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (13/11/2024). -Foto::Mc.HSU


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Rabu, 13 November 2024 | 19:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 219


Amuntai, InfoPublik -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder, yang berlangsung di Gedung Aneka Guna, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (13/11/2024).

Pada kegiatan yang dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teguh Dasya Kusuma Putra, juga disampaikan materi oleh Pemerintah Kabupaten HSU dan Kejaksaan Negeri HSU.

Dalam kesempatannya Sekretaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana menyampaikan, sebagaimana diketahui salah satu asas penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN adalah ’’Netralitas’’. 

Dirinya menuturkan Netralitas ASN berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapapun. 

Seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga marwah, sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu, serta ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, karena netralitas ASN merupakan suatu objek pengawasan tidak hanya oleh bawaslu tetapi juga oleh komisi ASN dan masyarakat umum," ujarnya.

Karenanya Adi Lesmana berharap, ASN yang ada di Kabupaten HSU dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang atau paraturan pemerintah sehingga tidak ada ASN yang melanggar baik kode etik atau kedisiplinan, berkaitan dengan netralitas ASN yang bisa menyebabkan ASN yang bersangkutan mendapatkan hukuman atau sanksi.

“Mudah-mudahan melalui rakor netralitas ASN ini, kita mendapatkan pemahaman yang menyeluruh dan penyegaran agar kita benar-benar bisa menjaga sikap netralitas kita sebagai ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten HSU,"tambahnya.(Diskominfosandi/Jimmy/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Selasa, 22 April 2025 | 17:00 WIB
Hari Kartini, Bupati HSU : Tingkatkan Peran Perempuan dalam Berkarya dan Bermartabat
  • Oleh Wandi
  • Selasa, 22 April 2025 | 18:32 WIB
RUU ASN Dinilai Mampu Atasi Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Senin, 21 April 2025 | 14:29 WIB
DPRD HSU Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati 2024
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Minggu, 20 April 2025 | 21:10 WIB
Bupati HSU Sambangi Warga Terdampak Banjir Di Haur Gading
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Minggu, 20 April 2025 | 20:55 WIB
Majelis Al Qur'an Banua Gelar Khataman Al Qur'an Bil Ghaib ke - 10 Di Desa Muara Baruh
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Jumat, 18 April 2025 | 23:26 WIB
Gubernur Sumbar Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU Pilkada 2025 pada 19 April
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Kamis, 17 April 2025 | 10:13 WIB
Sahrujani Minta ASN Kembangkan Karir