- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 22 November 2024 | 20:00 WIB
: Pj. Wali Kota Jambi bersama peserta sosialisasi netralitas ASN Kota Jambi
Oleh MC KOTA JAMBI, Selasa, 12 November 2024 | 17:20 WIB - Redaktur: Juli - 110
Jambi, InfoPublik - Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih didampingi Sekda A.Ridwan dan Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, membuka kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak pada 27 November mendatang, bertempat di Aula BKPSDMD, Senin (11/11/2024).
Sebagai peserta pada kesempatan itu, para Sekretaris Perangkat Daerah, para camat dan Kepala Sub urusan Kepegawaian pada Perangkat Daerah Pemerintah Kota Jambi. Dengan menghadirkan dua orang Narasumber, Prima Sepriza selaku Kabid Pengembangan Supervisi Kepegawaian BKN Regional VII dan Walter M.Simamarta Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKN Regional VII.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Jambi menyampaikan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak untuk periode masa jabatan tahun 2025-2029 perlu mendapatkan perhatian bersama oleh ASN yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota Jambi.
"Sebagai bagian dari penyelenggara negara merupakan kewajiban kita bersama untuk menyukseskan rangkaian proses Pilkada Serentak 2024, dari awal hingga akhir. Di satu sisi, juga harus menjunjung tinggi profesionalisme dan transparansi, agar dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, terutama di lingkungan masing-masing dengan menunjukkan ketidakberpihakan atau netralitas selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024," ujarnya.
Sri menegaskan, Pemerintah Kota Jambi memiliki komitmen terkait untuk menjaga netralitas ASN karena pada hakikatnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dan penyedia pelayan publik tidak boleh terdistraksi, dipengaruhi dan memengaruhi siapapun untuk kepentingan yang bersifat politis.
"Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 05/12/EDR/IX/HKU/2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 merupakan pedoman untuk ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Jambi," tegasnya.
Sebagai Penyelenggara negara harus bebas dari intervensi golongan, kepentingan, serta dilarang untuk terlibat dan memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam berbagai bentuk. "Karena sesuai prinsip yang mengharuskan ASN menjalankan tugas dan fungsi secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu," lanjutnya.
Prinsip netralitas ASN, kata Sri, merupakan dasar pemberian pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. "Itu sebabnya netralitas ASN memiliki pemaknaan dan spektrum yang luas karena posisi penyelenggara negara bersifat berkelanjutan dan tidak dibatasi oleh masa jabatan sebagaimana halnya jabatan politik," katanya.
Dia berharap, seluruh ASN Pemerintah Kota Jambi dapat menjadi contoh yang ideal dalam mempraktikkan netralitas. Menjadi insan-insan yang bijak dan berpikir secara komprehensif sebelum berkomentar atau mengeluarkan pendapat yang berpotensi menunjukkan adanya keberpihakan atau justru dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Gunakan media sosial sebagai jejaring interaksi digital dengan dewasa dan penuh tanggungjawab dengan tidak membuatkan pemposan (thread posting), memberikan komentar (comment), menyukai (like) dan membagikan (share) hal-hal terkait politik praktis, terutama Pilkada 2024 ini," sambungnya.
Lebih lanjut, Sri juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral dan mengindahkan imbauan serta poin-poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Netralitas ASN dan Non-ASN.
"Hukuman disiplin merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan insan-insan ASN yang memahami dan melaksanakan kewajiban sebelum menuntut haknya," tegas Sri.
Dengan Indeks Kerawanan Pemilu Kota Jambi pada kategori tinggi dengan skor 22,3. Pj Wali Kota Jambi itu bersyukur proses Pemilu 2024 yang lalu tidak terjadi gangguan yang berarti dan mengancam stabilitas, dan juga kondisi kondusif dari awal hingga akhir.
"Prestasi tersebut harus mampu kita pertahankan melalui pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Siapapun yang kelak terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemimpin kita semua dan tidak akan mengurangi komitmen, serta integritas sebagai ASN Pemerintah Kota Jambi yang profesional," tuturnya.
Selain itu, jelas Sri, dalam rangka menjaga netralitas ASN dilingkungan Pemkot Jambi, dirinya bersama Sekretaris Daerah juga telah menekankan dalam setiap forum untuk terus mengingatkan terkait netralitas ASN.
"Kepada seluruh ASN Pemerintah Kota Jambi, saya menaruh kepercayaan sekaligus harapan yang tinggi untuk dapat berperan aktif mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Jambi. Saya meyakini bahwa ASN Pemerintah Kota Jambi mampu untuk bersikap profesional, bebas dari intervensi politik serta mampu menjaga netralitas secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Sri Purwaningsih.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Supervisi Kepegawaian BKN Regional VII Prima Sepriza membacakan sambutan Kepala Kantor Regional VII yang mengapresiasi langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk melakukan kegiatan sosialisasi netralitas ASN.
"Ini merupakan langkah strategis Pemkot Jambi yang selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan yang pada prinsipnya ASN wajib menjaga netralitas. Dengan harapan adanya sosialisasi ini kita bisa bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik," ucapnya.
Dalam memaksimalkan pelayanan publik terhadap masyarakat itu, Prima menjelaskan perlunya ASN yang bebas dari politik dan bersih dari nepotisme.
"Langkah ini adalah sebagai ikhtiar kita untuk melakukan pelayanan publik yang maksimal. Maka sosialisasi ini harus disambut baik oleh ASN yang harus berprinsip menjaga netralitas," jelasnya.
Lebih lanjut, Prima menuturkan, sebagai ASN yang menjadi teladan, juga harus berkontribusi mengajak masyarakat dalam menyampaikan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah 27 November mendatang.
"Di mana, selain memastikan menyampaikan hak pilih, kita sebagai ASN juga turut mengingatkan masyarakat untuk bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara nanti. Dengan adanya kolaborasi, maka pelanggaran netralitas bisa terpantau. Saat ini juga kami dari BKN telah menyiapkan sistem berbasis aplikasi pelaporan bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas bernama Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) yang dapat diakses pada laman sbt.bkn.go.id. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat," terangnya.
Selain itu, Prima juga menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran terhadap netralitas ASN, seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin hingga tindak pidana.
Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaan kegiatan ini, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Liana Andriani, mengatakan kegiatan sosialisasi netralitas ASN yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti sebanyak 112 peserta.
"Terdiri dari 60 orang Sekretaris, 11 Camat, serta 41 Kasub Kepegawaian, dilakukan selama 9 Jam waktu kerja," kata Liana.
Dirinya berharap, dengan sosialisasi ini dapat mencegah para ASN untuk bertindak tidak netral, serta peserta dapat memahami dalam berprilaku, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun bermedia sosial.